Ubedillah Badrun Dicopot dari Koorprodi Pendidikan Sosiologi, UNJ: Tidak Ada Pemecatan
Ubedillah Badrun mengaku dicopot dari Koordinator Prodi Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tanpa ada pemberitahuan dari rektor. UNJ pun memberikan penjelasan mengenai kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, Pengamat Politik Ubedillah Badrun mengaku bahwa ia dicopot sebagai Koorprodi Pendidikan Sosiologi UNJ tanpa ada penjelasan resmi dari rektor.
Padahal biasanya kebijakan yang berlaku adalah harus ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan dengan alasan klauusl pertimbangan dan seterusnya.
Ubedillah pun meminta kementerian terkait untuk monitoring atau mengevaluasi pola manajemen dan pengambilan keputusan di kampus, khususnya yang berstatus PTN BH.
Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ Syaifudin awalnya menjelaskan mengenai status UNJ yang kini berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) dari sebelumnya PTN Badan Layanan Umum (BLU).
Status baru ini pun mengharuskan UNJ untuk menata ulang organisasi dan tata kerja, termasuk pembentukan Majelis Wali Amanat (MWA) dan Senat Akademik Universitas (SAU).
Dia mengatakan, UNJ diberi waktu 1 tahun untuk penataan kelembagaan. Termasuk juga ada perubahan nama fakultas di antaranya Fakultas Ilmu Sosial (FIS) menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), dan lainnya.
Selain itu, kata dia, sejak Oktober 2024-Januari 2025 setidaknya ada lebih dari 200 pejabat baru UNJ yang dilantik di era PTN BH.
"Salah satu wujud penataan ulang organisasi dan tata kerja tersebut, misalnya Rektor memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai kebutuhan organisasi dan peraturan yang berlaku," katanya, melalui siaran pers, yang diterima SINDOnews, Selasa (4/2/2025).
"Jadi bagi masyarakat atau sivitas akademika yang kebetulan kampusnya sudah juga menjadi PTN-BH pasti memahami proses dan konteks restrukturisasi organisasi sebuah kampus dari PTN BLU menjadi PTN BH," ungkap Syaifudin.
Dia melanjutkan, peraturan terkait masa jabatan pada unit kerja saat UNJ menjadi PTN-BLU otomatis tidak berlaku lagi setelah perubahan status UNJ menjadi PTN BH. Hal ini juga sudah diingatkan oleh Rektor saat pelantikan para pimpinan di lingkungan UNJ saat UNJ masih berstatus PTN-BLU.
Dengan berubahnya UNJ menjadi PTN BH sejak 14 Agustus 2024 memberikan konsekuensi pada status semua pejabat di bawah Rektor untuk dilakukan pengangkatan pejabat baru, yang berarti juga memberhentikan pejabat lama, sesuai ketentuan PTN-BH dengan masa jabatan 5 tahun dengan periode jabatan 2024-2029 dan ada juga yang terhitung 2025-2030.
Mekanisme pengangkatan pejabat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, dan regulasi yang berlaku. Khusus untuk Koorprodi, Rektor mengangkatnya berdasarkan usulan Dekan dan Direktur Sekolah Pascasarjana.
"Sementara itu, pejabat lama yang telah menyelesaikan masa tugasnya pada saat UNJ berstatus PTN-BLU tetap diberikan Surat Keputusan (SK) habis masa jabatannya disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat yang tertuang dalam diktum pertama surat keputusan," jelasnya.
Media Vietnam Pede Negaranya Lolos Semifinal SEA Games 2025, Timnas Indonesia U-22 Bakal Jadi Ujian!
Syaifudin menjelaskan, terkait pemberitahuan berakhirnya masa jabatan pimpinan lama di era PTN-BLU tentu disesuaikan jenjangnya juga. Misalnya untuk level Koorprodi tentu yang akan menjelaskan dan menginfokan bahwa masa jabatannya akan selesai, yaitu Dekan selaku pimpinan tertinggi di Fakultas, bukan Rektor.
Namun jika posisi jabatannya di level universitas, yang akan menjelaskan dan memberitahu itu Rektor atau Wakil Rektor. Bahkan di salah satu fakultas dilakukan juga seremonial ucapan terima kasih kepada Koorprodi atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjalankan amanah sebagai Koordinator Program Studi, seperti yang dilakukan oleh FISH pada 24 Januari 2025.
Penjelasan UNJ Mengenai Pencopotan Ubedillah Badrun
"Lalu terkait pergantian Koorprodi Pendidikan Sosiologi FISH UNJ yang sedang ramai diberitakan, maka perlu saya luruskan bahwa UNJ tidak pernah melakukan pemecatan atau pencopotan atas posisinya sebagai Koorprodi, namun yang bersangkutan memang masa jabatan Koorprodi era PTN-BLU sudah berakhir seiring perubahan status UNJ menjadi PTN-BH, dan yang bersangkutan juga tetap berstatus sebagai dosen PNS UNJ.," tegasnya."Yang bersangkutan tidak lagi diangkat sebagai Koorprodi karena pertimbangan agar yang bersangkutan dapat lebih fokus menyelesaikan studi S3-nya di salah satu kampus negeri di Surabaya dan mengingat tugas Koorprodi begitu padat sehingga kuatir akan menghambat proses studi jenjang S3nya jika menjabat Koorprodi," tambah dia.
Perlu diketahui juga bahwa pergantian Koorprodi di waktu bersamaan bukan hanya pada satu Koorprodi saja, katanya, tetapi 107 Koorprodi diganti dan diangkat sebagai pimpinan baru di era PTN-BH untuk periode 2025-2030.
Syaifudin juga menjelaskan bahwa pada tahun pertama UNJ menjadi PTN BH berlaku masa transisi. Hal ini juga terjadi pada kampus lain saat di tahun pertama menjadi PTN-BH. Namun, dengan berubah menjadi PTN-BH, dapat dimaknai bahwa UNJ dinilai sudah matang dan dewasa, sehingga dengan kematangan itu diharapkan dapat mengatasi segala rintangan yang ada.
Saat ini UNJ sedang gencar-gencarnya membangun reputasi dan prestasi baik di level nasional maupun internasional. Sehingga sinergitas semua elemen dan komponen menjadi kunci keberhasilan dalam membangun reputasi dan meraih prestasi yang diharapkan dan dibanggakan.










