Cekcok di Warung Sembako, Warga Tanggamus Jadi Korban Penganiayaan Berat

Cekcok di Warung Sembako, Warga Tanggamus Jadi Korban Penganiayaan Berat

Terkini | pringsewu.inews.id | Sabtu, 4 Januari 2025 - 22:00
share

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Dalam waktu kurang dari 30 menit pascakejadian, pelaku berinisial HR (26) berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya pada Rabu (1/1) pagi.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan korban Guntoro (55), seorang petani setempat. Kejadian bermula pada pukul 03.00 WIB ketika korban sedang berbincang di sebuah warung sembako milik saksi bernama William.

"Pelaku datang membeli rokok, tetapi tiba-tiba mempertanyakan sandalnya. Korban yang mengenal pelaku mencoba menjelaskan bahwa sandal tersebut memang miliknya. Namun, perdebatan memanas," ujar Iptu Tjasudin.

Tidak lama kemudian, pelaku meninggalkan lokasi sambil mengancam akan kembali membawa senjata. Sekitar beberapa menit kemudian, pelaku kembali dengan membawa sebilah golok dan menyerang korban hingga mengalami luka bacok di bagian belakang pinggang sebelah kiri.

Usai serangan tersebut, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan laporan warga, pelaku yang sempat melarikan diri diketahui bersembunyi di sekitar Pekon Dadimulyo. Tim Tekab 308 langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada pukul 03.15 WIB.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang didorong oleh emosi sesaat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok dengan sarung kayu, satu pasang sandal cokelat, sepeda motor Yamaha Vixion oranye, peci merah, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Pelaku dan barang bukti kini berada di Polsek Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, tegas Kapolsek.

Topik Menarik