Kasus Pembacokan Viral, Pelaku Ditangkap Sat Reskrim Polres Grobogan di Karanganyar

Kasus Pembacokan Viral, Pelaku Ditangkap Sat Reskrim Polres Grobogan di Karanganyar

Terkini | muria.inews.id | Kamis, 30 Mei 2024 - 19:21
share

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Warga Grobogan dikejutkan dengan unggahan video yang viral di media sosial (medsos) dan grup WhatsApp, aksi seorang pemuda yang membacok pria di Kota Purwodadi.

Sat Reskrim Polres Grobogan yang mengetahui adanya aksi pembacokan oleh seorang pemuda di Jl R Suprapto Purwodadi langung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelakunya.

"Pelaku MS, kita tangkat di lokasi persembunyiannya di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," terang Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat konfrensi pers, Kamis (30/5/2024).

Konfresnsi pers terkait kasus pembacokan digelar di lobi Polres Grobogan. Kapolres Grobogan didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya dan Kasat Reskrim Agung Joko Haryono.

Diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, malam saat kejadian pelaku MS pada Rabu (23/5/2024) malam mengajak mantan pacarnya dan beberapa temannya ketemuan.

Kemudian mantan pacarnya minta pulang, kemudian diantar teman pelaku pulang ke tempat kos. Namun ternyata mantan pacar pelaku tidak pulang malah nongkrong bersama pria lain.

Mendapat informasi tersebut, pelaku MS yang dalam kondisi mabuk kemudian bersama tiga temannya mendatangi mantan pacarnya dan korban di depan sebuah warung di Jl R Suprapto Purwodadi.

Kemudian pelaku langsung mendatangi pria yang sedang duduk bersama mantan pacarnya. Tanpa berkata apa apa, lanjut Kapolres Grobogan, pelaku langsung memukul korban.

Korban kemudian berdiri mencoba mengindar, di saat itulah tambah Kapolres Grobogan, pelaku mengambil parang yang dibawanya dari rumah dan membacokan ke korban.

Ketika ditanya dalam konfrensi pers, pelaku mengaku saat mendatangi korban dan mantan pacarnya, dalam pengaruh minuman keras oplosan yang biasa disebut Jambu Alas.

"Hanya saya yang memukul kemudian membacok korban yang bersama mantan pacar saya," ujar pelaku M.

Setelah tahu rekaman CCTV viral, pelaku M kemudian yang sempat bersembunyi di Godong, akhirnya memutuskan untuk melarikan diri ke Karanganyar, hingga akhirnya tertangkap.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) dengan acaman pidana penjara maksimal 5 tahun," tegas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan.***

Topik Menarik