Gaji PNS Meroket 8! Kabar Gembira bagi Abdi Negara di Tahun 2024

Gaji PNS Meroket 8! Kabar Gembira bagi Abdi Negara di Tahun 2024

Terkini | cilacap.inews.id | Rabu, 29 Mei 2024 - 13:40
share

CILACAP.iNewscilacap.id - Jangan lewatkan kabar gembira ini, para abdi negara! Tahun 2024 menjadi tahun keemasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Kenaikan gaji fantastis sebesar 8 telah resmi diberlakukan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Ini adalah bukti nyata komitmen Presiden Jokowi dalam meningkatkan kesejahteraan para PNS.

Dasar Hukum Kenaikan Gaji PNS

Kenaikan gaji ini bukan isapan jempol belaka. Dilengkapi dengan dasar hukum yang kuat, Anda dapat merasa aman dan yakin akan hak Anda:

  • PP Nomor 5 Tahun 2024: Aturan resmi yang mengatur kenaikan gaji PNS secara rinci.
  • Perubahan Kesembilan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977: Penjelasan detail mengenai perubahan dalam peraturan gaji PNS.
  • Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024: Aturan terbaru seputar gaji PNS yang wajib Anda ketahui.

Rincian Gaji Terbaru PNS 2024

Penasaran berapa besar gaji yang akan Anda terima? Berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja:

Golongan I:

  • Masa kerja 0-1 tahun: Rp1.685.700
  • Masa kerja 32 tahun: Rp2.901.400

Golongan II:

  • Masa kerja 0-1 tahun: Rp2.184.000
  • Masa kerja 27 tahun: Rp4.125.600

Golongan III:

Golongan IV:

Catatan: Nominal di atas belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya yang dapat menambah penghasilan Anda secara signifikan.

Cek Gaji Anda Sekarang!

Untuk informasi gaji yang lebih akurat dan lengkap, Anda dapat:

Kinerja Meningkat, Gaji Ikut Meroket!

Kenaikan gaji ini bukan alasan untuk bersantai. Sebaliknya, jadikan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasi Anda dalam melayani masyarakat. Dengan kinerja yang cemerlang, peluang untuk mendapatkan kenaikan gaji yang lebih besar lagi di masa depan akan terbuka lebar.

Topik Menarik