Biaya Vaksin Meningitis yang Kembali Diwajibkan untuk Jamaah Umrah 2024
BIAYA vaksin meningitis yang kembali diwajibkan untuk jamaah umrah 2024 dibahas dalam artikel berikut ini. Dilaporkan bahwa Kementerian Kesehatan Arab Saudi baru saja menerbitkan surat pemberitahuan bahwa vaksin meningitis akan kembali menjadi syarat wajib bagi umat Islam yang hendak menunaikan ibadah umrah.
Dilansir laman Moh.gov.sa , kewajiban vaksin meningitis tersebut mulai berlaku pada musim umrah 1445 Hijriah/2024 Masehi. Berlaku bagi seluruh calon jamaah umrah usia 1 tahun ke atas dari seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.
Adapun jenis vaksin meningitis yang diterima antara lain Vaksin Polisakarida Quadrivalent (ACYW), 10 hari sebelum kedatangan dan tidak boleh lebih dari 3 tahun.
Kemudian Vaksin Konjugasi 1 Quadrivalent (ACYW) dalam 5 tahun terakhir, dan minimal 10 hari sebelum kedatangan.
Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengingatkan agar otoritas kesehatan di negara asal jamaah umrah harus memastikan vaksinasi tersebut sesuai masa berlaku yang disyaratkan. Lalu memastikan jenis vaksin dan tanggalnya tercantum dengan jelas dalam sertifikat vaksinasi.
Apabila jenis vaksin tidak dicantumkan dalam sertifikat, maka dianggap berlaku selama 3 tahun saja.
Biaya Vaksin Meningitis di Indonesia
Sebagaimana telah Okezone himpun, biaya vaksin meningitis di Indonesia bagi jamaah haji atau umrah bervariasi. Mulai Rp350.000 hingga Rp460.000.
Setiap rumah sakit atau lembaga kesehatan juga memberi paket yang bisa dipilih calon jamaah haji atau umrah. Dari paket vaksin meningitis yang ditawarkan tersebut, calon jamaah bisa mendapat buku kuning dan sertifikat.
Selain itu, ada rumah sakit atau lembaga kesehatan yang juga menyediakan layanan vaksin influenza untuk jamaah haji dan umrah. Biayanya tidak jauh berbeda, yakni sekira Rp300.000 sampai Rp430.000.