Ibu Pegi Perong Sebut Anaknya Korban Salah Tangkap Kasus Vina, Yakin Tak Terlibat

Ibu Pegi Perong Sebut Anaknya Korban Salah Tangkap Kasus Vina, Yakin Tak Terlibat

Terkini | inews | Jum'at, 24 Mei 2024 - 16:22
share

CIREBON, iNews.id – Ibunda Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong, Kartini meyakini anaknya menjadi korban salah tangkap polisi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Kartini juga meyakini Pegi tidak bersalah ataupun terlibat dalam kasus yang terjadi pada 2016 silam.

“Saya yakin Pegi tidak bersalah. Waktu kejadian 2016 silam, Pegi berada di Bandung kerja kuli bangunan sama bapaknya. Dia bilang tidak melakukan itu. Dia rela lakuin ini semua (kuli bangunan) buat bantu ekonomi keluarga, bantu sekolah adik,” katanya ditemui di rumahnya Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (24/5/2024).

Kartini mengatakan, saat penggeledahan berlangsung seluruh ruangan yang ada di rumah diperiksa petugas. Sejumlah dokumen milik Pegi dibawa petugas di antaranya ijazah SMP, dua STNK motor, dus HP, dan fotokopi KTP kakak Pegi.

“Saya gak tahu karena di Bandung jenguk Pegi. Kata adik Pegi, yang dibawa itu dokumen Pegi, ada STNK motor. Boks HP punya adiknya Pegi dan fotokopi anak perempuan saya yang gede. Semua ruangan diperiksa,” katanya. 

Pengeledahan tersebut, kata dia, berbeda pada tahun 2016 lalu. Saat itu, petugas hanya membawa dua sepeda motor milik Pegi dan adiknya.

“Waktu 2016, kayaknya cuman kamar saya aja yang digeledah. Yang dibawa motor 2. Punya Pegi dan adiknya. Habis itu tidak ada apa-apa lagi. Adem langsung. Saya juga gak tahu. Waktu itu disuruh datang saja Pegi. Kata majikan saya yang pengacara kalau gak ada surat penangkapan gak usah datang,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim gabungan Polda Jabar dan Mabes Polri telah menangkap satu dari tiga DPO pembunuh Vina Cirebon. Terduga pelaku yakni, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Egi yang ditangkap di Kota Bandung, Selasa (21/5/2024) malam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan terhadap Pegi Setiawan berdasarkan proses penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Polres Cirebon Kota.

Selain itu, penyidik mendapatkan informasi dan keterangan dari sejumlah saksi dan terpidana kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024 lalu itu.

"Ya kami berdasarkan keterangan, didapatkan seperti tadi disampaikan, kami harus memenuhi alat bukti cukup. Ada keterangan saksi, tersangka, dan ahli ini akan diproses ulang akan disesuaikan, apakah Pegi yang bersangkutan adalah Pegi atau Perong yang DPO," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Topik Menarik