KSST Berencana Melaporkan Ke KPK Terkait Pelelangan Barang Sitaan Kasus Jiwasraya

KSST Berencana Melaporkan Ke KPK Terkait Pelelangan Barang Sitaan Kasus Jiwasraya

Terkini | mnctrijaya | Kamis, 16 Mei 2024 - 00:11
share

Jakarta - Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), A. Saefudin menduga telah terjadi terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.

"Lelang dimenangkan PT. IUM, sebuah perusahaan non tambang yang didirikan tanggal 09 Desember 2022 atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang (aanwijzing). Yang terindikasi sengaja dipersiapkan untuk dijadikan pemenang lelang sebagai peserta tunggal, dengan harga penawaran Rp. 1,945 Triliun, sesuai harga limit lelang yang ditentukan," tegas Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), A. Saefudin dalam Dialog Publik yang menghadirkan Faisal Basri (IDEF), Boyamin Saiman (MAKI, Sugeng Teguh Santoso, SH (Ketua IPW), Melky Nahar (JATAM), dan Delipa Yumara, SH (Praktisi Hukum) di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Menurutnya lelang tersebut diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp. 9 Triliun.

Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan jahat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang aset kasus Jiwasraya yang dimenangkan PT Gunung Bara Utama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Lelang tersebut menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 Triliun menjadi tidak tercapai," ucapnya.

A. Saefudin, menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU, diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang.

"Nilai pasar wajar (fair market value) 1 (satu) paket saham PT. GBU pada kisaran Rp. 12 Triliun, direndahkan menjadi Rp.1,945 Triliun, yang menurut dia, telah menguntungkan dan memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group," ucapnya.

Dia menjelaskan AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM sebenarnya. Uang PT. IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp. 2,4 Triliun.

"Kejadian ini memperburuk wajah hukum Indonesia. Karena itu, KSST meminta KPK dapat bergerak cepat menindaklanjuti untuk menemukan tersangka kasus ini, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan memeriksa orang orang yang diduga terlibat dalam hal ini," jelasnya.

Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan atensi dalam dugaan kejahatan ini.

"Kami meminta dengan mendorong proes hukum sesuai ketentuan dan undang-undang, serta meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Topik Menarik