Terungkap, Direktorat di Kementan Siapkan Rp30 Juta per Bulan untuk Kebutuhan SYL

Terungkap, Direktorat di Kementan Siapkan Rp30 Juta per Bulan untuk Kebutuhan SYL

Terkini | inews | Rabu, 15 Mei 2024 - 23:10
share

JAKARTA, iNews.id - Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Edi Eko Sasmito menyatakan direktorat di Kementan harus menyiapkan Rp30 juta per bulan. Uang itu demi mencukupi kebutuhan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan saat Edi bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Awalnya, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kapan Edi terakhir kali melakukan setoran.

"Sharing terakhir itu, kita kan sharingnya ada dua ya, ada dua jenis sharing di Tanaman Pangan itu, yang pertama itu rutin bulanan," kata Edi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Mendengar jawaban tersebut, jaksa kemudian mengulik soal apa yang dimaksud sharing rutin itu.

"Di 2022 itu waktu saya kumpulin itu per direktorat itu per bulan Rp30 juta," jawab Edi.

Uang tersebut, menurut Edi, disiapkan untuk kebutuhan SYL dengan nominal yang relatif kecil.

"Sudah dipatok Rp30 juta?" cecar jaksa.

"Jadi kebutuhan Pak Menteri (SYL) ini kan ada yang kecil-kecil, yang tadi yang kecil misal tiket Bu Tita, kemudian ada juga yang luar negeri, kalau yang luar negeri kan besar," papar Edi.

Dia melanjutkan, sharing lainnya adalah untuk memenuhi kebutuhan SYL dengan nominal besar. Mereka pun menyebutnya sharing insidentil.

"Jadi mau tidak mau kita sharingnya harus ada tambahan, jadi ada namanya sharing insidentil. Jadi kalau ada permintaan yang seperti itu yang besar itu baru kita kumpulkan lagi teman-teman direktorat untuk menambah iuran," kata Edi.

"Kalau yang Rp30 jutaan itu jadi kalau ada permintaan-permintaan langsung ada uang yang bisa disampaikan," lanjutnya.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.

Topik Menarik