Sudah 3 Kali Proses Tender Ulang, Lelang Rehab Jalan Pelemgadung-Ngarum Sragen Belum Ada Pemenang

Sudah 3 Kali Proses Tender Ulang, Lelang Rehab Jalan Pelemgadung-Ngarum Sragen Belum Ada Pemenang

Terkini | sragen.inews.id | Rabu, 15 Mei 2024 - 19:10
share

SRAGEN, iNewsSragen.id - Sudah dilakukan sebanyak 3 kali proses tender ulang (re-tender) pekerjaan rehabilitasi jalan Desa Pelemgadung-Desa Ngarum Sragen belum ada pengumuman pemenang lelang.

Berdasarkan informasi dari website LPSE Kabupaten Sragen, lelang ke-3 tersebut diikuti sebanyak 2 peserta yakni PT Yadhi Beton Taruna dan CV Sido Mulyo.

Diketahui, pengumuman pascakualifikasi tender ini Pertama pada 2 Februari 2024, Kedua pada 8 Maret 2024 dan Ketiga pada 19 April 2024. Namun, pada proses tender tersebut hingga saat ini belum ada pengumuman pemenang lelang.

Mendapati itu, salah satu aktivis pergerakan di Sragen, Cahyo menyoroti proses lelang yang diselenggarakan oleh ULP Kabupaten Sragen tersebut. Dia berpendapat dan mempertanyakan, apakah kemungkinan syarat lelang begitu rumit sehingga harus terjadi re-tender hingga 3 kali, dan sampai saat ini belum ada rekanan yang berhasil memenangkan lelang.

Cahyo menyebut seharusnya pihak ULP lebih memudahkan syarat-syarat agar segera ada pemenang seperti pada paket lainnya yang sekali tayang lelang langsung mendapatkan pemenang.

"Apakah syarat lelang serumit itu aturannya, sampai Tiga kali re-tender? Seharusnya syarat tidak dipersulit, supaya proyek tersebut segera dikerjakan oleh pemenang," ujar Cahyo.

"Toh itu paket lainnya juga sekali tayang lelang langsung ada pemenangnya, kenapa pada paket jalan Pelemgadung-Ngarum ini harus beberapa kali re-tender," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda, M. Purwaka Adi N, ST., M.Si saat dikonfirmasi mengatakan, Pokja pemilihan telah melakukan semua proses tender sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia menjelaskan, dalam proses penyusunan dokumen pemilihan, Pokja menyusun berdasarkan data-data yang sudah ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pokja sudah melakukan proses evaluasi yang terdiri dari evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.

"Jika dalam proses evaluasi, misal semua data yang ditawarkan peserta tidak memenuhi persyaratan yang sudah dituangkan dalam dokumen pemilihan maka bisa menyebabkan paket gagal," ungkap Purwaka.

"Jika ada paket tender yang gagal, Pokja sudah melaporkan kepada PPK untuk dapat ditindaklanjuti.

Dalam proses tender terkhusus pada tender jalan/jembatan TA 2024 sampai saat ini ada 41 paket dengan beberapa paket yang gagal karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran," pungkasnya.

Topik Menarik