Jurnalis Senior Khawatir RUU Penyiaran Jadi Alat DPR Awasi Pers

Jurnalis Senior Khawatir RUU Penyiaran Jadi Alat DPR Awasi Pers

Terkini | inews | Rabu, 15 Mei 2024 - 18:49
share

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah klausul dalam draf Rencana Undangan-Undangan (RUU) Penyiaran dikecam karena dianggap merenggut kebebasan pers. Salah satunya klausul yang menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa menangani sengketa pers di bidang penyiaran.

Jurnalis senior, Wina Armada mengungkapkan kekhawatiran jika RUU Penyiaran itu disahkan, maka secara tidak langsung insan pers akan diawasi oleh DPR. Sebab, KPI merupakan lembaga negara yang diawasi oleh DPR.

"Yang saya ingin katakan, KPI diawasi oleh DPR artinya nanti KPI mengawasi pers, terutama pers elektronik nggak nurut atau kalau pers elektronik macam-macam, dia (KPI) lapor ke DPR, dan DPR suruh KPI tindak, kasih peringatan, cabut," kata Wina dalam acara diskusi publik di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

"Jadi masa kita pers diawasi oleh DPR, kan sesuatu yang salah di dalam sistem ketatanegaraan kita ya," ujar dia.

Wina juga menyoroti klausul yang melarang adanya penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Padahal reportase investigasi selalu melekat pada insan pers.

"Muncul pemikiran investigasi reporting di bidang penyiaran tidak diperbolehkan, ini kan dalam tanda kutip geblek ini ya, orang juga tahu bahwa salah satu jiwa dari pers adalah investigasi," ujarnya.

Topik Menarik