Pejabat Kementan Pernah Diancam Bakal Dicopot gegara Terlambat Setoran ke SYL

Pejabat Kementan Pernah Diancam Bakal Dicopot gegara Terlambat Setoran ke SYL

Terkini | inews | Rabu, 15 Mei 2024 - 18:50
share

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Suwandi mengaku pernah mendapatkan ancaman tidak langsung dari Syahrul Yasin Limpo (SYL). Suwandi diancam dinonjobkan karena terlambat menyetorkan permintaan SYL.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Rabu (5/5/2024). Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada saksi perihal peringatan yang disampaikan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

"Saat itu momentumnya dalam konteks apa? Kok tiba-tiba diberi peringatan?" tanya Jaksa.

"Terkait dengan urunan Pak, karena kami sulit, ditagih-ditagih terus Pak, permintaan itu tadi Pak ada risikonya," kata Suwandi.

"Jadi saudara belum memenuhi saat itu?," tanya Jaksa lagi. "Ya sulit Pak, kadang bisa, kadang nggak, berat Pak," jawab Suwandi.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Suwandi nomor 30.

"Bahwa saya pernah memperoleh ancaman tidak langsung dari SYL, melalui Kasdi sebagai Sekjen, karena saya terlambat merespons permintaan dari SYL terkait dengan urunan sharing eselon I untuk kebutuhan nonbudgeter SYL. Yang seingat saya, Kasdi pernah menyampaikan kepada saya dengan kalimat, 'Pak Dirjen jika tidak memenuhi sudah tahu resikonya ya'. Maksudnya Kasdi menyampaikan jika saya tidak memenuhi permintaan urunan nonbudgeter SYL, maka saya akan dinonjobkan dan jabatan hilang'," kata Jaksa membacakan BAP.

"Betul? Itu yang saksi maksud?," lanjut Jaksa. "Iya," kata Suwandi.

Jaksa kemudian melanjutkan membaca BAP Suwandi. Dalam BAP yang dibacakan, Kasdi menagih Suwandi lantaran hanya tinggal Dirjen Tanaman Pangan yang belum menyetor.

"Di waktu lain, saya juga pernah ditegur Kasdi karena lambat menyelesaikan urunan sharing nonbudgeter SYL, dan saat itu Kasdi menyampaikan, Pak ini sudah ditegur, 'kenapa belum diselesaikan' dan Pak Kasdi juga pernah menyampaikan, 'Pak tinggal tanaman pangan yang belum'. Adapun maksud penyampaian tersebut kepada saya, agar saya dipaksa segera menyelesaikan setoran sharing eselon I Dirjen Tanaman Pangan untuk kebutuhan nonbudgeter SYL, karena yang bersangkutan sudah ditegur atau ditagih SYL," ucap Jaksa membacakan BAP.

"Apakah saksi mengetahui bahwa dana nonbudgeter itu penggunaannya untuk Pak Menteri?" tanya Jaksa lagi.

"Iya Bapak, contoh ke luar negeri Bapak, kayak yang ikut ke Arab...," jawab Suwandi.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

Topik Menarik