Diikuti 44 Stand, REI Komisariat Solo Raya Siap Gelar EXPO Properti di Paragon Mall

Diikuti 44 Stand, REI Komisariat Solo Raya Siap Gelar EXPO Properti di Paragon Mall

Terkini | sragen.inews.id | Rabu, 15 Mei 2024 - 18:40
share

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sebanyak 44 stand bakal meramaikan pameran properti terbesar yang diselenggarakan oleh Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Solo Raya, bertajuk REI EXPO 2024 di Solo Paragon Mall selama sembilan hari, 18-26 Mei 2024.

Ketua REI Komisariat Solo Raya, Oma Nuryanto mengatakan, dalam pameran itu pihaknya mematok target transaksi penjualan sebesar Rp 100 miliar.

"44 stand itu berasal dari 19 developer atau pengembang, kemudian perbankan, dan supplier bahan bangunan di Solo Raya. Mereka ikut berpartisipasi dalam pameran," kata Oma saat jumpa pers di Mon Kopi Gentan, Baki, Sukoharjo, Rabu (15/5/2024).

Menurutnya, pameran properti kali ini merupakan agenda rutin untuk mempromosikan beragam produk properti anggota REI Komisarita Solo Raya.

"Harapannya mampu meningkatkan penjualan selama berlangsungnya pameran nanti," terangnya.

Selama pameran properti, lanjutnya, ada promo menarik bagi masyarakat yang tengah mencari hunian yang nyaman dan aman.

Juga ada kegiatan yang bisa diikuti masyarakat seperti talkshow properti, lomba mewarnai untuk anak, fashion show, dan senam sehat dengan hadiah utama peralatan elektronik.

Booking fee di tempat langsung kami beri hadiah. Dan free PPN untuk pengembang rumah komersial hingga Juni, jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Oma juga menyampaikan bahwa pameran tidak hanya akan digelar pada Mei ini saja, tapi juga akan dilaksanakan pameran serupa pada Agustus mendatang di Solo Grand Mall.

"Untuk event yang Agustus dalam rangka mendukung Solo Great Sale (SGS) 2024. Sebagian besar peserta pameran properti merupakan developer rumah subsidi di Solo Raya," paparnya.

Disisi lain, sebagai Ketua REI Solo Raya yang baru saja dikukuhkan, Oma juga mendorong agar pemerintah daerah menyinkronkan regulasi yang mengatur rumah subsidi tidak dikenai pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Terkait pembebasan pajak BPHTB ini, baru beberapa pemerintah daerah yang telah mematuhi. Sebenarnya ini sudah diatur dalam UU No 1/2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," pungkasnya.

Topik Menarik