Bobby Nasution Segel Mal Center Point Medan, Tunggak Pajak Rp250 Miliar

Bobby Nasution Segel Mal Center Point Medan, Tunggak Pajak Rp250 Miliar

Terkini | inews | Rabu, 15 Mei 2024 - 15:40
share

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota Medan menutup paksa Mal Center Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (15/5/2024).Bangunan mal yang berada tepat di depan Stasiun KAI Bandara itu disegel dan seluruh pengunjung serta penjaga toko diminta keluar meninggalkan gedung.

Wali Kota Medan Bobby Nasution memimpin langsung penyegelan. Langkah ini dilakukan lantaran operasional Mal Center Point tidak memiliki izin dan pengelolanya sudah menunggak pajak sejak tahun 2011 dengan nilai mencapai Rp250 miliar.

"Mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar," ujar Bobby, Rabu (15/5/2024).

Sebelum keputusan penyegelan diambil, Pemko Medan telah bertemu dengan PT ACK selaku pengelola mal. Pengelola mal pun sudah diberi waktu sampai tanggal 15 Mei 2024 untuk membayar pajak. Namun karena tidak dibayarkan, penyegelan pun dilakukan.

"Bangunan ini tidak punya izin apa pun, jadi kami berhak menyegelnya. Kami sudah bertemu kemarin dengan PT KAI dan PT ACK selaku pengelola, kita memberikan deadline sampai tanggal 15 (Mei) belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran pajak dan retribusinya maka kami akan tutup mal ini," ucapnya.

Lahan berdirinya mal tersebut merupakan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 3,1 hektare yang sedang berproses. Sejak disegel pada 2021 dan dibuka kembali, PT ACK disebut telah membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Pada 2021 penagihan pajaknya sudah mulai kami lakukan dari PBB, nah ini izin-izin yang lain bisa dilakukan karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," ujarnya.

Saat itu PT ACK membayarkan PBB sebesar Rp50 miliar. Namun Bobby memastikan jika Mal Center Point tidak memiliki IMB ataupun PBG dan tidak pernah membayarkan retribusi yang lainnya.

"Itu pajak yang berbeda, ada pajak bumi dan bangunan waktu itu sudah diselesaikan dan itu nilainya lebih dari Rp50 miliar dan sampai saat ini mal ini membayar PBB setiap tahunnya. Namun ada pajak yang lain, ini nggak ada IMB atau PBG-nya, retribusi tidak ada bayar sama sekali, belum lagi kan ada apartemennya ya jadi Rp250 miliar itu belum termasuk total keseluruhan," ujarnyaa.

Pemko Medan akan memberikan waktu sampai tanggal 30 Mei 2024 kepada PT ACK untuk membayarkan kewajiban pajaknya. Jika tidak, bangunan Mal Center Point tersebut akan dibongkar.

"Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI-nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar," katanya

Topik Menarik