Ketua KPU Hasyim Asy'ari cs Disanksi Peringatan oleh DKPP soal Data DPT Bocor

Ketua KPU Hasyim Asy'ari cs Disanksi Peringatan oleh DKPP soal Data DPT Bocor

Terkini | inews | Rabu, 15 Mei 2024 - 14:30
share

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan saksi peringatan terhadap ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan seluruh komisioner atas kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pelanggaran kode etik terkait peristiwa kebocoran data yang diretas akun anonim Jimbo itu sebelumnya diadukan warga bernama Rico Nurfiansyah Ali.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu Ill Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz. masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.

Dalam bukti pengaduannya, Rico menyebut, dia membaca pemberitaan di media online bahwa DPT Pemilu 2024 telah diretas.

Atas kejadian itu, Rico menegaskan bahwa KPU sebagai pengendali data wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah. Hal tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

Dia juga menyebut KPU wajib memberitahukan kepada masyarakat mengapa data pribadi itu bisa bocor.

"Pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh pengendalian data pribadi, ayat 3 dalam hal tertentu pengendali data pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat atas kegagalan perlindungan data pribadi," tulis Rico dalam buktinya.

Para teradu pun disebut melanggar prinsip akuntabel. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf D, serta prinsip profesional yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf F, peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu.

Topik Menarik