Jaksa KPK akan Hadirkan 2 Dirjen Kementan sebagai Saksi di Sidang SYL

Jaksa KPK akan Hadirkan 2 Dirjen Kementan sebagai Saksi di Sidang SYL

Terkini | inews | Rabu, 15 Mei 2024 - 09:16
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dua Dirjen Kementan akan dihadirkan sebagai saksi.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan lima orang pegawai Kementan sebagai saksi.

"Hari ini tim jaksa menghadrikan saksi-saksi dalam persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), dkk sebagai berikut Suwandi, Prihasto Setyanto, Andi Muhammad Idil Fitri, Edi Eko Sasmito, dan Bambang Pamuji," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/5/2024).

Ali menyebutkan, Suwandi merupakan Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Prihasto Setyanto sebagai Dirjen Horti Kementan, dan Andi Muhammad Idil Fitri sebagai Kabag Umum Dirjen Horti Kementan.

Kemudian, Edi Eko Sasmito sebagai Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan dan Bambang Pamuji sebagai Sesditjen Tanaman Pangan Kementan.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.

Topik Menarik