BPH Migas Buka Suara Soal Wacana Subsidi BBM Selain Pertalite

BPH Migas Buka Suara Soal Wacana Subsidi BBM Selain Pertalite

Terkini | sindonews | Rabu, 15 Mei 2024 - 07:55
share

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ) buka suara soal wacana pemberian subsidi untuk Badan Bakar Minyak atau BBM berkualitas lebih tinggi dibanding Pertalite yang memiliki Research Octane Number (RON) 90.

Demikian diungkapkan Anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman seraya menilai bahwa idealnya yang diberikan subsidi memang BBM yang memiliki kualitas lebih tinggi dengan RON 91 ke atas.

"Makanya muncul wacana termasuk dari Pertamina untuk mengkaji perubahan dari Pertalite atau RON 91 ke atas sesuai Permen KLHK Nomor 20/2017 tentang emisi," ujar Saleh ketika ditemui di acara IPA Convex 2024 yang digear di ICE BSD, Tangerang, Selasa (14/5/2024).

"Kalau Itu kebijakan bagus, kalau mau dijadikan JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) menggantikan Pertalite juga bagus. Tapi pemerintah perlu mempertimbangkan harga, kesiapan infrastruktur dalam negeri, bioetanol terutama 5 sampai 7 bioetanol, menurut saya itu bagus ya secara personal," pungkasnya.

Sementara itu, pemerintah saat ini juga tengah melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Kelak, aturan itu memuat siapa saja kendaraan yang berhak memakai BBM bersubsidi dilihat berdasarkan kriterianya.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, aturan anyar itu hingga kini masih diproses. "Masih di proses ya, mungkin nanti aja deh kalau sudah keluar putusannya. Masih dibahas antar kementerian, jadi ada beberapa kementerian terkait yang kita bahas bersama-sama termasuk dengan Kemenko," urai Erika.

Erika pun memastikan, revisi aturan tersebut masih berfokus pada kriteria konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi. "Ya betul, fokusnya kan ke sana ya," imbuh Erika.

"Kalau Juni mungkin belum ya karena masih ada beberapa hal yang harus dibahas bersama. Saya belum bisa memperkirakan karena keputusannya di Menko," pungkas Erika, ketika ditanya target penyelesaian revisi Perpres 191 tersebut.

Topik Menarik