Penyesuaian Tarif UKT UIN Jakarta Perhatikan Dua Faktor Ini, Apa Saja?

Penyesuaian Tarif UKT UIN Jakarta Perhatikan Dua Faktor Ini, Apa Saja?

Terkini | sindonews | Rabu, 15 Mei 2024 - 08:30
share

Penyesuaian tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun akademik 2024/2025 dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan akses pendidikan tinggi bagi para mahasiswa dan keluarga mahasiswa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Penerapan tarif UKT pada setiap mahasiswa juga dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan.

Penyesuaian UKT dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan pendidikan tinggi sesuai amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi sehingga para mahasiswa dan keluarga dari berbagai lapisan ekonomi bisa mengaksesnya, ujar Rektor UIN Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar M.A. Ph.D dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/05/2024)

Diketahui, Pasal 88 UU Pendidikan Tinggi menyebutkan, penyesuaian biaya pendidikan tinggi dilakukan pemerintah (kementerian terkait) melalui penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang dilakukan secara periodik dengan mempertimbangkan capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. SSBOPT ini menjadi dasar perguruan tinggi negeri untuk menetapkan biaya yang ditanggung mahasiswa.

Sedang biaya yang ditanggung mahasiswa sendiri disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan pihak lain yang membiayai.

Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie S.Ag. S.H. M.Ag. M.H. menambahkan, peningkatan kualitas akademik yang ditawarkan kepada para mahasiswa jadi komitmen yang tak bisa ditawar. Kualitas kurikulum, mutu program studi, dan internasionalisasi akademik akan jadi prioritas.

"UIN Jakarta mengagendakan akreditasi internasional untuk setiap program studi. Insya Allah seluruh program studi akan diakreditasi oleh lembaga-lembaga akreditasi internasional di tahun ini," terangnya.

Di April lalu, empat prodi Fakultas Sains dan Teknologi telah divisitasi akreditasi internasional oleh lembaga akreditasi internasional ASIIN ( Accreditation in Engineering Computer Sciencies Natural Sciences Mathematics) dari Jerman. Keempatnya, Prodi Fisika, Prodi Kimia, Prodi Prodi Biologi, dan Prodi Matematika. Seluruh program studi jenjang sarjana Tengah menunggu visitasi akreditasi internasional di tahun ini.

Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama RI, UIN Jakarta juga merujuk sepenuhnya Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam penyesuaian tarif UKT. PMA ini merupakan regulasi pelaksanaan dari UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pasal 8 PMA Nomor 7 Tahun 2018 menyebutkan UKT ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan pihak lain yang membiayainya. Sedang penetapan besaran UKT sendiri dilakukan dengan memperhatikan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) maupun Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (BOPT).

Berdasar PMA ini, SSBOPT ditetapkan Menteri Agama RI berdasar pada BOPT, Indeks Mutu PTKN dan Program Studi, Indeks Pola Pengelolaan Keuangan, dan Indeks Kemahalan Wilayah.

BOPT sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam satu (1) tahun dihitung dari total biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi yang terkait langsung penyelenggaraan kurikulum program studi, sedang biaya tidak langsung merupakan biaya operasional yang diperlukan bagi pengelolaan institusi pendidikan tinggi untuk mendukung penyelenggaraan program studi.

Biaya langsung sendiri terdiri dari pembiayaan untuk kegiatan kelas, kegiatan laboratorium/studio/bengkel/lapangan, kegiatan tugas akhir/proyek akhir/skripsi, bimbingan-konseling dan kemahasiswaan. Sedang biaya tidak langsung terdiri dari biaya administrasi umum, pengoperasian dan pemeliharaan/perbaikan sarana prasarana, pengembangan institusi, dan biaya operasional lainnya.

Sementara itu, penyesuaian UKT di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk tahun akademik 2024-2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 386 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2024-2025. Sebagaimana diatur PMA 7 Tahun 2018 dimana UIN Jakarta berstatus universitas, penetapan UKT dibagi ke dalam 7 (tujuh) kelompok, di luar kelompok mahasiswa penerima beasiswa (bidik misi atau KIP).

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Prof. Dr. Imam Subchi M.A. mengatakan, penyesuaian UKT seperti ditetapkan pada KMA Nomor 386 Tahun 2024 dilakukan berdasar perhitungan rasional mengikuti kebutuhan pembiayaan masing-masing program studi dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi maupun PMA Nomor 7 Tahun 2018 tentang UKT di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

"Dan, penetapan setiap mahasiswa pada 7 kelompok UKT juga dilakukan dengan memperhatikan tingkat kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa, orang tua, atau pihak-pihak yang menanggung pembiayaannya," katanya.

Saat penetapan kelompok UKT misalnya, sambungnya, dilakukan proses verifikasi yang ketat dimana setiap mahasiswa yang diterima dipersilahkan untuk mengirimkan berkas-berkas pendukung penentuan kelompok UKT masing-masing. Jika keberatan akan hasil verifikasi, maka mahasiswa, orang tua, dan pihak pemberi biaya bisa melakukan proses klarifikasi atas tarif UKT tersebut melalui dekanat fakultas masing-masing.

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan UIN Jakarta, H. Mohamad Ali Irfan, S.E., M.M., M.Ak mengungkapkan, UIN Jakarta memiliki kebutuhan pembiayaan program akademik akumulatif yang cukup tinggi setiap tahunnya.

Di tahun 2023 misalnya, total kebutuhan pembiayaan mencapai Rp667,54 miliar dimana penerimaan dari sumber pendapatan jasa pelayanan pendidikan berupa UKT hanya menyumbang 47,77 setara Rp319,124 miliar.

Sedang, 52,33 kebutuhan pembiayaan lainnya ditopang dari sumber penerimaan lain yaitu pembiayaan pemerintah APBN senilai 38,74 atau setara Rp258,81 miliar dan penerimaan Non UKT 13,49 atau setara Rp90,10 miliar.

Penerimaan Non-UKT sendiri terdiri dari Pendapatan Lain-lain BLU Rp43,51 miliar, Pendapatan Hasil Kerja Sama Lembaga/Badan Usaha Rp27,72 miliar, Pendapatan Jasa Layanan Perbankan BLU Rp14,34 miliar, dan Pendapatan BLU lainnya dari Sewa Tanah dan Bangunan Rp4,52 miliar. Jika hanya mengandalkan UKT, terangnya, maka pembiayaan operasional perguruan tinggi UIN Jakarta minus Rp348,41 miliar.

Topik Menarik