Tragis, IRT Pengendara Sepeda Listrik di Medan Tewas Terlindas Mobil di Jalan Umum

Tragis, IRT Pengendara Sepeda Listrik di Medan Tewas Terlindas Mobil di Jalan Umum

Terkini | inews | Rabu, 15 Mei 2024 - 06:54
share

MEDAN, iNews.id - Kecelakaan tragis menewaskan ibu rumah tangga (IRT) yang mengendarai sepeda listrik. Dia tewas terlindas mobil di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Selasa (14/5/2024).

Informasi yang dihimpun, identitas korban bernama Fitriani (50). Dia awalnya jatuhdiduga oleng lalu menabrak bagian kiri mobil. Saatterjatuh, kepalanya terlindas ban belakang mobil yang dikendarai RZ alias Reza (30) dari Jalan Denai menuju Jalan Sutrisno atau searah dengan korban hingga tak sadarkan diri.

Warga yang melihat insiden itu kemudian membawa korban ke RSU Muhammadiyah Medan yang tak jauh dari lokasi kejadian. Namun nyawa Fitriani tidaak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

Kanit Lantas Polsek Medan Area, Iptu Morasati saat dikonfirmasi membenarkan adanya insiden kecelakaan tersebut.

"Iya benar, kejadiannya sekitar pukul 10 pagi tadi," ujar Morasati, Selasa (14/5/2024) malam.

Dia mengaku polisi saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Petugas sudah olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi yang melihat terjadinya kecelakaan.

"Pengemudi mobil juga sedang kami mintai keterangan. Untuk kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah dievakuasi ke komando," katanya.

Diketahui, penggunaan sepeda listrik sedianya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Merujuk permenhub tersebut, sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi. Syarat untuk keselamatan tersebut antara lain terdapat lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang, alat pemantul cahaya di kiri dan kanan. Kemudian sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel serta secepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.

Bukan hanya kendaraan, pengendara sepeda listrik sebelum terjun ke jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat seperti menggunakan helm, minimal berusia 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang lain kecuali terdapat jok untuk penumpang dan tidak boleh memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Pengendara sepeda listrik juga harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas. Yaitu memperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman dan harus selalu berkonsentrasi.

Topik Menarik