Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sopir Bus Maut Ciater Subang Terancam 12 Tahun Penjara

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sopir Bus Maut Ciater Subang Terancam 12 Tahun Penjara

Terkini | subang.inews.id | Selasa, 14 Mei 2024 - 21:50
share

SUBANG , iNewsSubang . id - Polisi akhirnya menetapkan tersangka atas kasus kecelakaan maut di turunan Ciater, Subang, Jawa Barat yang menewaskan 11 orang. Sopir bus Putera Fajar, Sadira warga Bekasi ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai saat mengetahui sistem rem bermasalah.

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabat, Kombes Pol Wibowo, penetapan tersangka tersebut berdasarkan keterangan saksi, hasik pemeriksaan fisik kendaraan, serta gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

"Berdasarkan keterangan saksi, berikut dengan surat atau dokumen hasil ramcek, dan sudah didahului dengan gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama saudara Sadira," ujarnya dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (14/5/2024) dini hari.

Atas perbuatannya, sopir disangkakan Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

"Yang bersangkutan nanti akan kita kenakan pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal kurungan 12 tahun, dan denda Rp24 juta," katanya.

Polisi kini masih terus melakukan pendalaman atas kasus kecelakaan tersebut. Bahkan tidak menuntut kemungkinan akan adanya tersangka lain.

"Kami masih terus melakukan pendala, pemeriksaan, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka lain. Tentunya kami sesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang ada," jelasnya.

Topik Menarik