Ajak Rekan Bunuh Istri, Dua Pria di TTU Divonis Rendah dari Tuntutan Jaksa

Ajak Rekan Bunuh Istri, Dua Pria di TTU Divonis Rendah dari Tuntutan Jaksa

Terkini | ttu.inews.id | Selasa, 14 Mei 2024 - 18:20
share


KEFAMENANU, iNewsTTU.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Hubertus Kusi dan Laurensius Leu atas kasus pembunuhan Maria Imakulata Nabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung selama satu jam pada Selasa, 14 Mei 2024.

Terdakwa Hubertus Kusi, warga Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), terbukti bersalah membunuh istrinya, Maria Imakulata Nabu, dan membuang jasadnya ke dalam sumur.

Laurensius Leu juga dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kejahatan ini. Majelis hakim menilai keduanya melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra PN Kefamenanu, majelis hakim memutuskan hukuman penjara 20 tahun bagi masing-masing terdakwa.

Hubertus Kusi, Menerima putusan tanpa keberatan, sedangkan Laurensius Leu Menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut.

Sementara Kejari TTU yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen Hendrik Tiip menyatakan masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

Sidang dipimpin Hakim Ketua A. A. GDE Agung Jiwandana didampingi Pahala Yudha Anugraha, dan Muhamad N Jarmoko masing - masing selaku Hakim Anggota.

Sedangkan Penuntut Umum Kejari TTU Hera Ayu Saputri dan Muhammad Setia Wijaksana dan para terdakwa hadir dengan didampingi penasihat hukumnya.

Informasi yang dihimpun sebelumnya, Vonis Hakim lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum yakni seumur hidup bagi kedua terdakwa.

Topik Menarik