Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Produk Jurnalistik Jadi Tak Berkualitas

Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Produk Jurnalistik Jadi Tak Berkualitas

Terkini | inews | Selasa, 14 Mei 2024 - 17:03
share

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran. Sebab merugikan produk jurnalistik yang berkualitas dan menjadikan jurnalis tidak independen.

"Ini mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluram platform," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Selain itu, kata Ninik, RUU Penyiaran tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas karena dalam konteks pemberitaan.

"Dewan Pers berpandangan perubahan ini diteruskan sebagian aturan aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan tidak independen," ujar Ninik.

Ketiga RUU Penyiaran menyalahi putusan MK nomor 91/PUU-XIII/2020 bahwa penyusunan sebuah regulasi harus banyak yang terlibat dan berpartisipasi didalamnya.

"Kalau masukan-masukan masyarakat itu tidak di integrasikan, bahkan para penyusun kebijakan diminta untuk menjelaskan kenapa masukan-masukan itu tidak diintegrasikan dan dalam konteks RUU penyiaran ini, Dewan Pers dan konstituen selaku penegak Undang-undang 40 tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU ini," pungkasnya.

Topik Menarik