Haji Diwajibkan bagi yang Mampu: Begini Penjelasannya

Haji Diwajibkan bagi yang Mampu: Begini Penjelasannya

Terkini | sindonews | Selasa, 14 Mei 2024 - 14:26
share

Apakah yang dimaksudkan kemampuan melaksanakan haji ? Menurut Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta , arti kemampuan dalam haji adalah sehat badan, ada kendaraan sampai ke Masjidilharam , baik dengan kapal terbang, mobil, binatang atau ongkos membayar kendaraan sesuai keadaan.

Juga memiliki bekal yang cukup selama perjalanan sejak pergi sampai pulang. Dan perbekalan itu harus merupakan kelebihan dari nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari haji.

"Jika yang haji atau umrah seorang perempuan maka harus bersama suami atau mahramnya selama dalam bepergian untuk haji dan umrah," jelasnya dalam kitab " Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram " yang disusun Khalid Al-Juraisy dan diterjemahkan Musthofa Aini menjadi " Fatwa-Fatwa Terkini ".

Adapun pahala haji maka tergantung kadar keikhlasan orang karena Allah, ketekunan melaksanakan manasik, menjauhi hal-hal yang menafikan kesempurnaan haji, dalam mencurahkan harta dan tenaga, baik dia kembali, mukim, atau meninggal sebelum merampungkan haji ataupun setelahnya. Allah adalah yang mengetahui kondisi seseorang dan akan memberikan balasannya.

Sedangkan kewajiban setiap mukallaf adalah beramal dengan tekun dan memperhatikan amalnya dalam kesesuaiannya dengan syariat Islam lahir dan batin seakan dia melihat Allah. Sebab meskipun dia tidak dapat melihat-Nya tapi Allah selalu melihat dia dan memperhatikan setiap gerak hati dan langkah fisiknya.

Janganlah seseorang mencari-cari apa yang menjadi hak Allah. Sebab Allah Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya, melipatgandakan pahala kebaikan, mengampuni keburukan dan tidak akan menzalimi siapa pun.

Hendaklah setiap orang memperhatikan dirinya dan membiarkan apa yang menjadi hak Allah. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana, Maha Adil, Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.

Sementara itu, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin menjelaskan tentang kemampuan dalam haji dijelaskan dalam hadis, yaitu bila seorang mendapatkan bekal dan kendaraan.

Barangkali yang lebih umum dari itu adalah, bahwa orang yang mampu sampai ke Makkah dengan cara apapun maka dia wajib haji dan umrah.

"Jika dia mampu dengan berjalan dan membawa bekalnya atau mendapatkan orang yang membawakan bekalnya maka dia wajib haji," ujarnya.

Selanjutnya, jika seseorang mempunyai ongkos transportasi modern seperti kapal laut, kapal udara dan mobil, maka dia wajib haji. Dan jika dia mendapatkan bekal dan kendaraan, tapi tidak mendapatkan orang yang menjaga harta dan keluarganya, atau tidak mendapatkan apa yang dia nafkahkan kepada keluarganya selama dia pergi haji maka dia tidak wajib haji karena dia tidak mempunyai kemampuan.

Demikian pula jika di jalan terdapat sesuatu yang menakutkan atau ditakutkan seperti perampok, atau diharuskan membayar pajak mahal, atau waktunya tidak cukup untuk sampai ke Makkah, atau tidak mampu naik kendaraan apapun karena sakit atau akan mendatangkan mudharat lebih berat, maka kewajiban haji gugur darinya dan dia wajib menggantikannya kepada orang lain jika dia mempunyai kemampuan harta, dan jika tidak maka tidak wajib haji. Wallahu alam .

Topik Menarik