Syarat Dukungan Tidak Memenuhi, KPU Kota Tasikmalaya Kembalikan Berkas Paslon Perseorangan

Syarat Dukungan Tidak Memenuhi, KPU Kota Tasikmalaya Kembalikan Berkas Paslon Perseorangan

Terkini | tasikmalaya.inews.id | Selasa, 14 Mei 2024 - 09:21
share

TASIKMALAYA , iNewsTasikmalaya .id - Setelah melalui proses verifikasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mengembalikan berkas syarat dukungan jalur perseorangan atau independen kepada pasangan Murjani dan Nanang Nurjamil.

Pengembalian berkas tersebut lantaran syarat dukungan untuk mencalonkan sebagai cawalkot dan cawawalkot pada Pilkada 2024 yang diserahkan ke KPU tidak memenuhi syarat.

Sebagaimana diketahui, bahwa syarat dukungan untuk mendaftarkan ke KPU sebagai cawalkot dan cawawalkot Tasikmalaya, minimal memiliki dukungan KTP sebesar 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni 532.224 orang atau sebanyak 40.375 orang yang tersebar minimal di enam kecamatan.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan mengatakan, seusai menerima berkas syarat dukungan yang diserahkan pasangan Murjani-Nanang Nurjamil, pada Minggu (12/5/2024) malam, pihaknya langsung melakukan verifikasi.

Proses penghitungan syarat dukungan B1 KWK disaksikan langsung oleh perwakilan dari paslon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya.

"Dua syarat saya rasa sudah sesuai, cuma terkait dengan syarat dukungan B1 KWK, setelah kami terima dan dihitung yang seharusnya minimal 40.375 dukungan, setalah dihitung kita hanya mendapatkan angka di 6.213 dukungan," kata Asep, Senin (13/5/2024).

"Sehingga, dengan demikian tanpa mengurangi rasa hormat dan niat baik bakal paslon perseorangan, kami tidak menerima dan harus mengembalikan sesuai dengan regulasi yang ada," lanjut Asep.

Dengan demikian, lanjut Asep, pada gelaran pesta demokrasi Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 tidak ada bakal calon yang maju di jalur perseorangan.

"Karena memang batas waktu terakhir penyerahan syarat dukungan calon perseorangan adalah kemarin hari terakhir pada pukul 23.59 WIB dan hanya satu paslon yang menyerahkan, namun tidak memenuhi syarat. Sehingga, di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 tidak memungkinkan ada paslon dari jalur perseorangan," tandasnya.

Sementara itu, salah seorang perwakilan dari paslon perseorangan, Yana Maulana Yusuf, mengungkapkan, pihaknya menerima keputusan yang telah diambil KPU Kota Tasikmalaya.

"Bahwa memang kita dari kedua paslon, kita sudah maksimal untuk berkontestasi, namum pada intinya dapat disaksikan bahwa kita ada kekuarangan satu poin lagi, yaitu pengumpulan data. Mudah-mudahan kedepannya kita bisa memperbaiki lagi," ucap Yana kepada wartawan.

Adapun upaya lain yang akan dilakukan setelah gagal maju melalui jalur perseorangan, Yana menyebut, pihaknya akan mencoba kembali di bulan yang akan datang dengan perahu bendera lain.

InsyAllah pasti, tim dari kami upaya untuk melakukan atau ingjn mencoba kembali di bulan yang akan datang, dengan perahu bendera lain. "Mudah-mudahan begitu lewat parpol. Sebelumnya dari awal sudah begitu. Untuk sementara saya belum bisa berbicara sampai kesitu, nanti teman-teman bakal tau," bebernya.

Yana menambahkan, pihaknya mengklaim syarat dukungan tersebut tidak kurang, terlebih, pihaknya mengira semalam hanyalah simbolis semata.

"Kalau untuk data di basecame bisa dilihat sudah lengkap. Cuma karena waktunya yang terlalu cepat, 2 hari kita harus mengumpulkan sebanyak itu, tapi kita sudah siap sebetulnya, sudah lengkap, karena waktunya sudah habis, apa boleh buat kita tidak bisa buat apa-apa," pungkasnya.

Topik Menarik