Kejaksaan Sita Satu Unit Mobil, Usut Dugaan Gratifikasi ASN Purwakarta

Kejaksaan Sita Satu Unit Mobil, Usut Dugaan Gratifikasi ASN Purwakarta

Terkini | okezone | Selasa, 14 Mei 2024 - 07:27
share

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dikabarkan sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Kejari juga sudah menyita satu unit mobil terkait pengusutan dugaan gratifikasi tersebut.

Kabar tersebut kemudian dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukman. Nana mengatakan, ada satu unit mobil yang disita berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Purwakarta.

"Benar. Ya terkait dugaan gratifikasi. Satu mobil yang disita," kata Nana saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).

Berdasarkan informasi yang diterima, Mobil yang disita tersebut bermerek Innova Hybrid. Mobil yang disita tersebut dikabarkan sempat terparkir di rumah dinas Bupati yang saat itu menjabat. Adapun, Bupati yang saat itu menjabat yakni Anne Ratna Mustika.

Namun, Nana masih enggan membeberkan lebih rinci berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi ASN di Pemkab Purwakarta tersebut. Ia hanya memastikan bahwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut sedang disidik Kejari Purwakarta.

"Bener sedang disidik. Belum ada tersangkanya, karena masih dik umum. Karena masih tahap pematangan," kata Nana.

Kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Purwakarta ini berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Purwakarta pada 2023. Kejari Purwakarta kemudian melakukan penyelidikan pada awal 2024.

Topik Menarik