Hukuman Berlapis Pemuda di Malang Pembunuh dan Perampokan Mahasiswi UM

Hukuman Berlapis Pemuda di Malang Pembunuh dan Perampokan Mahasiswi UM

Terkini | okezone | Selasa, 14 Mei 2024 - 03:30
share

MALANG - Pemuda di Malang pelaku pembunuhan dan perampokan ponsel milik mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM), diketahui memiliki rekam jejak buruk di lingkungannya. Pelaku bernama Hisyam Akbar Pahlevi (19) yang berdomisili di Jalan Bendungan Sutami Gang 1 Nomor 433 B-3 RT 2 RW 1, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang membunuh dan merampok ponsel mahasiswi UM, juga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku diamankan usai 1,5 tahun kasusnya tak terungkap. Petunjuk itu muncul karena adanya saksi dan bukti baru yang ditemukan polisi, pasca tewasnya perempuan berinisial DAL (19), asal Kelurahan Semen, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

"Saksi yang di sekitaran TKP, yang minum-minuman keras (miras) bersama pelaku mengenali, dan menyampaikan bahwasannya memang pada jam tersebut pelaku ini atau tersangka ini pamit untuk membeli rokok, namun tidak jelas keberadaannya di mana," ucap Danang Yudanto, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Senin (13/5/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui pelaku memiliki rekam jejak buruk di lingkungannya. Bahkan polisi juga mengetahui tersangka merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, usai hasil tes urine positif narkotika.

"Memang dari keseharian anak ini track recordnya di lingkungan seperti itu (buruk). Kerjanya pengangguran tidak sekolah, saat melakukan aksinya masih di bawah umur, berusia 17 tahun 9 bulan," ungkap dia.

Topik Menarik