PDIP Nilai UU Kementerian Negara Belum Perlu Direvisi: Aturan yang Ada Masih Visioner

PDIP Nilai UU Kementerian Negara Belum Perlu Direvisi: Aturan yang Ada Masih Visioner

Terkini | inews | Senin, 13 Mei 2024 - 22:53
share

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara belum perlu direvisi. Pasalnya, regulasi yang ada dinilai masih relevan menjawab permasalahan bangsa.

Pernyataan Hasto merespons wacana revisi UU Kementerian Negara yang berkembang beberapa waktu terakhir. Wacana itu mencuat seiring isu penambahan nomenklatur kementerian di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Dalam pandangan PDIP, kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini," kata Hasto saat ditemui di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Kendati demikian, Hasto mengakui setiap presiden memiliki kewenangan untuk mengatur komposisi kabinetnya. Presiden kelima Megawati Soekarnoputri, misalnya, saat itu menggabungkan nomenklatur kementerian perdagangan dengan perindustrian.

"Kemudian pada periode pertama Bapak Presiden Jokowi, kita melihat itu terjadi pemisahan. Kemudian dibentuk Badan Ekonomi Kreatif misalnya. Jadi setiap presiden sesuai mandatnya tentu saja punya kewenangan," tutur Hasto.

"Tetapi bagi PDIP, UU Kementerian Negara yang ada itu sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara," kata dia.

Sebelumnya, Partai Gerindra membuka peluang merevisi UU Kementerian Negara. Revisi dipandang perlu karena setiap presiden disebut memiliki tantangan dan masalah yang berbeda.

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan UU Kementerian Negara membatasi presiden untuk mengatur jumlah kabinetnya. Menurutnya, UU Kementerian Negara harus bersifat fleksibel, termasuk klausul yang mengatur jumlah nomenkaltur kementerian.

"Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan. Ya revisi itu bisa sebelum dilakukan (sebelum pelantikan presiden)," ujar Muzani.

Topik Menarik