RPA Perindo Akan Laporkan PT SLT ke Polisi kalau Tak Mau Bayar Hak Nursiyah

RPA Perindo Akan Laporkan PT SLT ke Polisi kalau Tak Mau Bayar Hak Nursiyah

Terkini | okezone | Senin, 13 Mei 2024 - 18:30
share

JAKARTA - Ketua DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu realisasi janji PT SLT yang akan memenuhi hak-hak kliennya Nursiyah. Jika tidak dipenuhi, maka perusahaan akan dilaporkan secara pidana ke polisi.

Dalam mediasi antara Nursiyah yang didampingi RPA Perindo dengan pihak PT SLT di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara, Senin (13/5/2024), pihak perusahaan ekspor ikan itu meminta waktu dua minggu untuk memenuhi hak-hak ketenagakerjaan Nursiyah.

Nursiyah telah dilaporkan ke polisi oleh PT SLT yang merupakan tempatnya bekerja karena dituduh menggelapkan ikan. Wanita itu sekarang ditahan dan harus hidup terpisah dengan keluarga dan anaknya karena masih menunggu proses persidangan.

"Kami hari ini datang ke Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara untuk panggilan sidang mediasi memberikan masukan pertimbangan nantinya untuk diberikan kepada Disnaker DKI agar keluar anjuran. Perusahaan ini telah banyak melanggar UU Ketenagakerjaan di mana karyawan Nursiyah tidak mendapatkan haknya seperti Jamsostek, pesangon, gaji, dan upah lembur," ujar Amriadi, Senin (13/5/2024).

Ia mengungkapkan pihaknya sudah merangkum terkait berbagai kerugian yang diterima oleh Nursiyah dan harus dibayarkan oleh pihak perusahaan melalui Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara.

"Dalam hal ini kaitannya adalah nilai. Kita sudah menyampaikan ke Sudin Tenaga Kerja ada materil dan imateril sekitar Rp600 juta. Kita sudah sampaikan ke Sudin dan sudah diketahui oleh pihak perusahaan. Perusahaan menyampaikan akan memberikan pertimbangan dan meminta waktu dua minggu," kata Amriadi.

Lebih lanjut Amriadi melihat ada sanksi pidana yang harus di dapatkan perusahaan apabila tidak bertanggung jawab untuk membayar hak-hak Nursiyah, karena akan diproses oleh kepengawasan Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara dan bila terbukti mereka akan dikenakan sanksi pidana.

"Pihak perusahaan berkilah Nursiyah adalah pekerja harian apa dasarnya harian, bagaimana peraturan perusahaan tersebut? Apakah itu didaftarkan ke Sudin Tenaga Kerja. Mereka jawabannya tidak ada, dan mereka tidak memberikan sesuai peraturan. Sanksi-sanksi akan mereka dapatkan, kita memberikan masukan kepada pihak perusahaan agar dibenahi dan mentaati aturan-aturan yang ada," tambahnya.

Setelah dilakukan mediasi dan nominal hak karyawan tersebut, pihak perusahaan diketahui meminta waktu dua Minggu.

"Jika mereka tidak memberikan hak dari Nursiyah, maka kami akan melaporkan ke kepolisian dan juga akan kita sampaikan bahwa ini sudah dilakukan penyelidikan pengawas dari Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara. Hasil dari Sudin Tenaga Kerja ini sebagai alat bukti untuk upaya pidana untuk melaporkan mereka ke kepolisian. Pasal 54 UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan ancaman hukuman nya 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," pungkas Amriadi.

Sebagaimana diketahui, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berlambang Rajawali mengembangkan sayap telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bernomor urut 16 dalam kertas suara Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024.

Partai Perindo memiliki nilai dan visi pergerakan merangkul anak-anak muda agar bisa produktif, solutif, modern, bersih berintegritas, peduli dan turun langsung ke masyarakat demi Indonesia maju dan sejahtera.

Partai Perindo selama ini dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera.

Topik Menarik