Pejabat Kementan Curhat Bayarin Renovasi Kamar Anak SYL Rp200 Juta, Ngaku Terpaksa

Pejabat Kementan Curhat Bayarin Renovasi Kamar Anak SYL Rp200 Juta, Ngaku Terpaksa

Terkini | inews | Senin, 13 Mei 2024 - 17:30
share

JAKARTA, iNews.id - Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi bercerita terpaksa membayar renovasi kamar anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo, menggunakan uang pribadi. Nilainya mencapai Rp200 juta.

Hal itu terungkap saat Sukim bersaksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan perihal permintaan dari keluarga SYL selain aksesoris mobil. Sukim pun menjawab permintaan terkait renovasi kamar.

"Iya renovasi kamar," kata Sukim.

Sukim tidak mengetahui lokasi pasti kamar yang direnovasi tersebut. Hakim pun kemudian menggali informasi lebih dalam terkait jumlah besaran yang diminta untuk keperluan tersebut.

Terungkap, renovasi kamar tersebut milik Kemal Redindo dengan biaya mencapai Rp200 juta.

"Berapa waktu itu?" tanya Rianto.

"Rp200 juta," kata Sukim.

Sukim menjelaskan, permintaan tersebut disampaikan Redindo melalui aplikasi WhatsApp. Dalam WhatsApp-nya ke Sukim, Redindo menyertakan foto kuitansi yang masing-masing bernilai Rp100 juta.

Rianto kemudian mencecar Sukim terkait sumber uang untuk membayar biaya yang tertulis pada kuitansi tersebut.

"Saudara lapor ke Sekbid?" tanya Rianto.

"Lapor ke sekbid," jawab Sukim.

"Jawabannya?" cecar Rianto.

"Selesaikan," jawab Sukim.

Sukim pun mengaku membayar biaya renovasi kamar tersebut menggunakan uang pribadi. Sebab, saat itu tidak ada anggaran dari Kementan.

"Mohon maaf, Yang Mulia, karena di kantor gak ada uang, uang saya yang dipinjem, Yang Mulia," tutur Rianto.

Sukim pun mengaku terpaksa melakukan hal tersebut. Dia mengatakan tidak ada jalan keluar lain dan merasa tidak nyaman jika tidak memenuhi permintaan Redindo.

"Sudah diganti?" ujar Rianto.

"Belum," kata Sukim.

"Saudara kok mau pakai uang pribadi? Itu sudah gak masuk akal," tanya Rianto.

"Siap Yang Mulia, itu arahan dari Pak Sekbid," jawab Sukim.

"Kenapa Saudara? Apakah Saudara sayang sama jabatan? Takut?" tanya Rianto.

"Terpaksa, Yang Mulia," jawab Sukim.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.

Topik Menarik