Marka Jalan Warna Kuning dan Putih, Apa Bedanya?
Padahal keberadaan marka jalan itu tak hanya sebuah pembatas jalan, tetapi juga bisa mengamankan para pengendara ketika sedang melintas. Banyaknya orang yang belum memahami makna marka tersebut menjadi alasan kenapa angka kecelakaan tergolong tinggi di Indonesia.
Tidak hanya di Indonesia, marka warna kuning dan putih juga digunakan di dunia. Berikut perbedaan marka jalan kuning dan putih, sebagaimana dilansir dalam laman Daihatsu, Senin (13/5/2024) :
Arti Marka Jalan Kuning
Keberadaan marka jalan kuning memang sangat jarang dijumpai di semua jalanan di Indonesia. Namun, keberadaannya ternyata juga menjadi rambu lalu lintas yang harus diperhatikan dengan seksama oleh para pengguna kendaraan.
Sebab dengan memahami artinya itulah akan membantu seseorang agar lebih hati hati dan waspada saat tengah berkendaraan. Keberadaan marka jalan membujur berwarna kuning dapat menjadi tanda bahwa itu untuk jalan nasional. Adapun marka jalan dengan warna kuning ini hadir dengan beberapa bentuk dan untuk lebih jelasnya.
Arti Satu Garis Kuning Tanpa Putus
Keberadaan dari garis ini sangat jarang ditemukan di Indonesia karena biasanya lebih mudah ditemukan di Eropa. Dari tepi jalan biasanya terdapat garis putih sebelum garis kuning di tengahnya.
M akna dari garis kuning tanpa putus tersebut menjadi tanda bahwa seseorang boleh menyalip kendaraan di garis putih. Tetapi tidak keluar dari garis kuning.
Arti Garis Kuning Putus-Putus di Sisi Tepi Jalan
Untuk garis kuning putus-putus yang berada di sisi tepi jalan dapat menjadi tanda bahwa pengendara diperbolehkan mendahului kendaraan lain dari sisi tepi samping. Meskipun begitu, Anda harus tetap mempertahankan kondisi dari pengendara lainnya.
Arti Dua Garis Kuning Tanpa Putus
Dua garis kuning tanpa putus biasanya bisa ditemukan di rute utama lintas kota di Indonesia. Arti dari garis ganda tersebut adalah pengendara tidak diperbolehkan melewati garis untuk mendahului pengendara di depannya.