PNS DKI Jakarta Tak Ada WFH, Wajib Masuk Hari Ini! Bolos Kena Sanksi
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, tidak ada pemberlakuan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkup Pemprov DKI pada hari ini.
"Hari ini hari kerja, jadi pemprov DKI tidak ada WFH semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini (libur)," kata Heru kepada wartawan usai Halal Bi Halal di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/4/2024).
"Enggak ada. Semua masuk. Media aja masuk, masa karyawan saya WFH? Curang dong ya. Harus adil sama sama masuk," tambahnya.
Heru menambahkan bakal ada sanksi tegas bagi ASN yang tidak masuk pada hari pertama pascalibur lebaran 1445 Hijriah/2024.
"Ya sanksi dong, orang lain sudah kerja. Saya saja, kami sudah kerja semua, kepala dinas. Sanksi yang harus tegas," ujarnya.
Lebih lanjut, Heru meminta jajarannya termasuk Kepala Dinas masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengecek.
"Iya, saya minta BKD kan di wilayah ada, para wali kota, BKD, Kadis tadi kumpul, itu mengecek stafnya masing masing. Sekali lagi enggak ada jajaran DKI enggak ada WFH," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Pemprov DKI Jakarta menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) secara selektif.