Terungkap, Perempuan di Kendari Ditampar-Diludahi Pemuda gegara Bilang Alien

Terungkap, Perempuan di Kendari Ditampar-Diludahi Pemuda gegara Bilang Alien

Terkini | inews | Selasa, 9 April 2024 - 06:32
share

KENDARI, iNews.id - Perempuan muda menjadi korban penganiayaan brutal seorang pemuda di salah satu restoran di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Korban ditampar berulang kali bahkan diludahi pemuda tersebut.

Dari video viral, detik-detik sebelum penganiayaan perempuan yang menjadi korban berinisial IS (28) sedang merekam dirinya untuk membuat video. Dia mengucapkan sebuah kalimat yang memantik emosi pelaku berujung penyerangan tersebut.

"Kayak ada alien yang datang di sini," ujar IS dalam video yang berdurasi 26 detik dikutip Selasa (9/4/2024).

Pelaku penganiayaan yaknipemuda berinisial FHT (29).Diduga dia merasa tersinggung dan langsung berdiri, menampar dan menjambak hingga meludahi korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menuturkan penganiayaan itu terjadi di salah satu restoran di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Jumat (5/4/2024) pukul 20.24 WITA.

Awalnya korban datang bersama teman sesama perempuan berinisial RS hendak makan di tempat tersebut. Namun korban membelakangi temannya dan duduk di kursi lain dengan alasan hendak membuat video.

Saat membuat video, korban mengeluarkan kalimat yang tidak diterima pelaku hingga menganiaya wajah korban.

"Korban mengeluarkan kata-kata aneh dan perkataan korban tersebut didengar pelaku. Tidak lama kemudian pelaku mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul," kata Fitra, Senin (8/4/2024).

Seorang pemuda di Kota Kendari berinisial FHT (29 tahun) ditangkap polisi setelah video kekerasannya viral di media sosial. (Foto: Istimewa).
Seorang pemuda di Kota Kendari berinisial FHT (29 tahun) ditangkap polisi setelah video kekerasannya viral di media sosial. (Foto: Istimewa).

Fitra melanjutkan meski telah dilerai oleh teman perempuan korban, pelaku tetap menganiaya hingga meludahi korban.

"Setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kemudian pelaku juga meludahi korban," ujarnya.

Atas perbuatan penganiayaan tersebut, pelaku ditangkap dana dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan 2,8 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta," ucapnya.

Topik Menarik