Viral Zara Putri Ridwan Kamil Lepas Hijab, Ketahui Hukumnya Menurut Islam

Viral Zara Putri Ridwan Kamil Lepas Hijab, Ketahui Hukumnya Menurut Islam

Terkini | okezone | Senin, 8 April 2024 - 14:10
share

VIRAL Camillia Laetitia Azzahra atau Zara , putri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, memutuskan melepas hijab . Hal itu dia umumkan melalui unggahan di akun Instagram-nya pada Jumat 5 April 2024.

Lantas bagaimana hukumnya wanita Muslim memutuskan melepas hijab seperti kasus viral Zara putri Ridwan Kamil ? Ketahui penjelasan lengkapnya menurut hukum Islam berikut ini.

Allah Subhanahu wa Ta'ala mewajibkan wanita Muslim mengenakan hijab. Tujuan terbesarnya adalah untuk menutup aurat hingga menjunjung tinggi kedudukan serta martabat wanita.

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,' yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al Ahzab: 59)

Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah Dzat Yang Maha Tahu karakter manusia. Allah Ta'ala tahu bagaimana kecenderungan lelaki fasik terhadap wanita.

Mereka begitu bersemangat untuk mengganggu wanita yang mereka nilai kurang terhormat. Namun semangat itu akan hilang, ketika wanita yang ada di hadapan mereka mengenakan jilbab dan menjaga kehormatan.

Dan itu wujud dari kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Karena itulah, Allah akhiri ayat ini dengan menyebutkan dua nama-Nya yang mulia: "Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Lihat Tafsir As-Sa'di, halaman 671)

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya." (QS An-Nuur: 31)

Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho' bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad-Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan. Berarti selain wajah dan telapak tangan termasuk aurat yang wajib ditutupi.

Topik Menarik