Pj Gubernur DKI Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Pj Gubernur DKI Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Terkini | okezone | Sabtu, 6 April 2024 - 07:15
share

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik hari raya Idul Fitri 1445 H.

“Enggak boleh, enggak boleh pakai kendaraan dinas,” ujar Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Ia mengungkapkan, sudah ada kebijakan yang mengatur larangan penggunaan kendaraan dinas pemerintah untuk mudik. Apabila masih ada yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, maka fasilitas mobil dinas ASN tersebut akan ditarik.

Pj Gubernur menegaskan ASN jangan mengambil risiko mudik menggunakan kendaraan dinas.

“Sanksinya diambil saja kendaraan dinasnya. Enggak ada sanksinya, tapi mereka sudah tahu, sudah risiko jika memakai kendaraan dinas. Mudah-mudahan enggak ada ya,” pungkas Heru Budi.

Topik Menarik