Pj Gubernur DKI Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Pj Gubernur DKI Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Terkini | inews | Sabtu, 6 April 2024 - 06:39
share

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik hari raya Idul Fitri 1445H. Apabila masih ada yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, maka fasilitas mobil dinas ASN tersebut akan ditarik.

Enggak boleh, enggak boleh pakai kendaraan dinas, ujar Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Ia mengungkapkan sudah ada kebijakan yang mengatur larangan penggunaan kendaraan dinas pemerintah untuk mudik.

Pj Gubernur menegaskan ASN jangan mengambil risiko mudik menggunakan kendaraan dinas.

Sanksinya diambil saja kendaraan dinasnya. Enggak ada sanksinya, tapi mereka sudah tahu, sudah risiko jika memakai kendaraan dinas. Mudah-mudahan enggak ada ya, kata Heru Budi.

Sebagai diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang para ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintahan diminta memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

Topik Menarik