Pelabuhan Ciwandan Batasi Angkutan Barang Hari Ini, Fokus ke Pemudik Motor

Pelabuhan Ciwandan Batasi Angkutan Barang Hari Ini, Fokus ke Pemudik Motor

Terkini | inews | Jum'at, 5 April 2024 - 10:31
share

JAKARTA, iNews.id - Pelabuhan Ciwandan di Banten mulai memberlakukan pembatasan angkutan barang, Jumat (5/4/2024) hari ini. Pembatasan diberlakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga Selasa (16/4/2024) pukul 09.00 mendatang.

Pembatasan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR.

Dalam SKB tersebut ditentukan pembatasan kendaraan angkutan barang diterapkan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyebut, dengan diberlakukannya pembatasan angkutan barang maka pergerakan truk logistik melalui Pelabuhan Ciwandan khususnya untuk golongan VII akan berkurang. Pelabuhan kini difokuskan untuk motor dan truk logistik golongan VI.

"Sehingga harapan kami, Pelabuhan Ciwandan dapat dimaksimalkan untuk sepeda motor, dan truk logistik golongan VI," ujar Shelvy.

Untuk melayani lonjakan pemudik motor via Ciwandan, ASDP juga telah berkoordinasi dengan BPTD Kelas II Banten selaku regulator untuk menyiapkan 7 kapal dengan kapasitas cukup besar yang melayani penyeberangan yakni KMP Kumala, KMP Als Elvina, KMP Wira Artha, KMP Dorothy, KMP Rajakarta, KMP Panorama, dan KMP Amadea dengan total 21 trip per hari.

Sementara untuk menghindari antrean kapal imbas beroperasinya Pelabuhan Ciwandan, Shelvy menjelaskan akan diterapkan pola Tiba Bongkar Berangkat (TBB) pada dermaga 4 dan 6 Pelabuhan Bakauheni dan pola Tiba Muat Berangkat (TMB) pada dermaga 3,7, dan 5a Pelabuhan Ciwandan serta dermaga 4 dan 7 Pelabuhan Merak.

Topik Menarik