Respons Mahfud MD soal Jokowi Diminta Dihadirkan MK di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Mahfud MD soal Jokowi Diminta Dihadirkan MK di Sidang Sengketa Pilpres

Terkini | inews | Kamis, 4 April 2024 - 20:41
share

JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD merespons usulan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Dia mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) memang berwenang menghadirkan kepala negara dalam persidangan.

"Selama ini MK selalu memanggil presiden. Jadi setiap ada sidang judicial review misalnya, kan undangannya kepada presiden. Tapi presiden lalu mewakilkan kepada menteri terkait," kata Mahfud di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

"Jadi kalau cuma mengundang itu sudah biasa. Tapi presiden juga biasa mewakilkan ke menteri terkait. Selama ini undangan tidak pernah ke menteri, langsung ke presiden, kalau itu judicial review. Lalu presiden menugaskan siapa menteri yang mewakili judicial review," ujar dia.

Dia mengatakan, presiden sangat mungkin dihadirkan dalam persidangan. Terlepas dari itu, kehadirannya tergantung apakah diwakilkan atau tidak.

"Ya terserah MK saja (mengundang presiden ke sengketa pilpres," katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan seorang presiden boleh diwakilkan dalam urusan politik, termasuk sengketa pilpres.

"Undangannya bisa saja (ke presiden), mungkin saja. Tetapi lebih mungkin, dan lebih sering presiden mewakilkan. Kalau urusan politik ke Menteri Dalam Negeri atau Kemenko Polhukam-nya, kan begitu," katanya.

"Kalau mengundangnya mungkin (ke presiden), tapi bahwa presiden juga mengutus siapa, itu adalah selama ini yang berlaku secara hukum. Presiden tidak pernah hadir sendiri untuk sidang, dan itu dibenarkan oleh hukum," kata Mahfud.

Topik Menarik