Kuasa Hukum Sebut Kades Napan tidak Lagi Menjalani Hukuman Badan di Penjara setelah Putusan Hakim

Kuasa Hukum Sebut Kades Napan tidak Lagi Menjalani Hukuman Badan di Penjara setelah Putusan Hakim

Terkini | ttu.inews.id | Kamis, 4 April 2024 - 19:20
share

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu telah mengeluarkan putusan pidana terhadap Kepala Desa Definitif Napan, Wendelinus Kefi setelah sejumlah warga melaporkan pemalsuan tanda tangan ke Polres TTU pada 29 November 2023.

Namun, Wendelinus Kefi, tidak lagi menjalani hukuman badan setelah Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 3 bulan 10 hari atas kasus pemalsuan dokumen.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum dari Terdakwa, Jerymias F.Bani, SH dan Dominikus Boimau, SH dari kantor Hukum Robertus Salu, SH ., MH & Partners pada Kamis, (04/04/2024).

"Terdakwa tidak perlu menjalani hukum penjara karena telah habis dijalani terdakwa mengingat masa tahanan kota untuk terdakwa sudah pas 3 bulan dan 10 hari, sehingga dengan adanya putusan ini terdakwa tidak lagi menjani hukuman badan," ujar Jerymias F.Bani.

Kuasa Hukum Terdakwa menyambut baik keputusan tersebut dan mengapresiasi kecermatan pengadilan dalam menangani kasus tersebut serta mengedepankan prinsip keadilan dan asas-asas hukum yang berlaku di negara ini.

Topik Menarik