Potret Sandra Dewi Diperiksa di Kejagung terkait Pemblokiran Rekening Harvey Moeis

Potret Sandra Dewi Diperiksa di Kejagung terkait Pemblokiran Rekening Harvey Moeis

Terkini | inews | Kamis, 4 April 2024 - 17:33
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung memeriksa artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4/2024). Pemeriksaan itu dilakukan untuk meneliti rekening milik Harvey yang telah diblokir.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan pemeriksaan Sandra Dewi dilakukan di lantai 7 Gedung Menara Kartika. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening yang bersangkutan, dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh Tim Penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh Tersangka HM (Harvey Moeis)," ujar Ketut kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Dia menambahkan, tak menutup kemungkinan rekening tersebut akan disita. Hal itu dilakukan demi kepentingan pengusutan kasus yang menjerat Harvey Moeis.

"Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan," katanya.

Diketahui Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Korupsi itu diduga terjadi dalam kurun 2015 sampai dengan 2022.

Harvey diduga menjadi otak korupsi tersebut. Dia aktif menghubungi Riza Pahlevi selaku eks Direktur PT Timah Tbk sejak 2018-2019.

Keduanya berkomunikasi untuk mengakomodasi pertambangan liar.

"Sekira tahun 2018 -2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (27/3/2024).

Setelah beberapa kali pertemuan, Riza Pahlevi dan Harvey Moeis sepakat mengakomodasi pertambangan liar. Dalam kesepakatan itu, keduanya membuat rekayasa dengan sewa-menyewa peralatan peleburan timah.

"Di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," kata Kuntadi.

Kemudian Harvey menghubungi beberapa smelter di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

"Selanjutnya tersangka Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha," ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, Harvey diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Topik Menarik