Periksa Sandra Dewi, Kejagung Dalami Rekening Harvey Moeis yang Diblokir

Periksa Sandra Dewi, Kejagung Dalami Rekening Harvey Moeis yang Diblokir

Terkini | inews | Kamis, 4 April 2024 - 14:11
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa aktris Sandra Dewi terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, Kamis (4/4/2024). Dalam kasus ini, suaminya Harvey Moeis telah ditetapkan tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan Sandra dilakukan untuk mendalami soal rekening suaminya yang sudah diblokir penyidik.

"Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta.

Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Sandra Dewi diperlukan untuk mengetahui rekening mana saja yang terindikasi dan tidak dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan kesalahan dalam penyitaan aset.

"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," katanya.

Harvey Moeis diduga menjadi otak korupsi PT Timah Tbk. Harvey aktif menghubungi Riza Pahlevi selaku eks Direktur PT Timah Tbk sejak 2018-2019. Keduanya berkomunikasi untuk mengakomodasi pertambangan liar.

"Sekira tahun 2018 -2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi, Rabu (27/3/2024).

Setelah beberapa kali pertemuan, Riza Pahlevi dan Hervey Moeis sepakat mengakomodasi pertambangan liar. Dalam kesepakatan itu, keduanya membuat rekayasa dengan sewa-menyewa peralatan peleburan timah.

"Di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah," kata Kuntadi.

Kemudian Harvey menghubungi beberapa smelter di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

"Selanjutnya tersangka Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha," ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, Harvey diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Topik Menarik