Syarat dan Limit Tukar Uang Baru di Bank Indonesia

Syarat dan Limit Tukar Uang Baru di Bank Indonesia

Terkini | okezone | Kamis, 4 April 2024 - 13:27
share

JAKARTA - Syarat dan limit tukar uang baru di Bank Indonesia . Saat ini Bank Indonesia (BI) juga sudah menyiapkan ketersedian uang berkualitas dan terpercaya bagi masyarakat.

BI mempersiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang Rupiah. Tentunya penerbitan uang ini nantinya akan melonjak saat Lebaran 2024.

Untuk itu simak syarat dan limit tukar uang baru di Bank Indonesia:

Uang yang ditukarkan harus asli.

Uang yang rusak bisa ditukarkan, asal masih menyatu minimal dua per tiga ukuran asli.

Penukaran uang baru bisa dilakukan dengan minimal Rp1.000 hingga maksimal Rp3.800.000.

Uang logam dapat ditukar dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk tiap pecahan.

Uang kertas dapat ditukar dalam kelipatan 100 lembar untuk tiap pecahan.

Uang yang ditukar harus disortir menurut pecahan dan tahun emisi; uang yang ditukar harus disusun searah.

Tidak memakai perekat (selotip, lakban, steples) untuk mengelompokkan uang yang akan ditukar.

Topik Menarik