Mengenal 5 Kandungan Berbahaya Produk Kosmetik Ilegal yang Banyak Beredar di Indonesia

Mengenal 5 Kandungan Berbahaya Produk Kosmetik Ilegal yang Banyak Beredar di Indonesia

Terkini | okezone | Kamis, 4 April 2024 - 11:10
share

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik pada klinik-klinik kecantikan yang ada di Indonesia.

Dari pemeriksaan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 731 klinik kecantikan, hasilnya menunjukkan bahwa ditemukan sebanyak 33 klinik kecantikan yang menjual atau menggunakan produk tidak memenuhi syarat.

Angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2023 yang sebanyak 41. Namun Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kasuri berkomitmen untuk terus menekan angka penemuannya.

Mayoritas produk itu berupa krim racikan yang tidak memiliki merek, hanya beretiket biru. Label etiket biru artinya produk tersebut harus diracik oleh apotek khusus untuk konsumen dalam jumlah terbatas.

Sehingga tidak bisa dijual bebas di pasaran dan asal digunakan orang lain tanpa seizin dokter. Meski begitu, BPOM juga ikut menyita kosmetik yang mengandung beberapa bahan bahaya, seperti hidrokuinon.

Hidrokuinon merupakan salah satu kandungan berbahaya yang memberikan efek putih yang instan pada para penggunanya. Oleh karenanya penggunaan bahan tersebut harus seizin dan dalam pengawasan dokter.

Kalau digunakan dalam waktu yang lama, awalnya memang mungkin bisa putih, tapi lambat laun bisa iritasi, merah-merah, dan jadi flek-flek hitam. Bahkan yang paling parah bisa menyebabkan kanker, katanya dalam Media Briefing BPOM di Aula Bhineka Tunggal Ika BPOM, Rabu (3/4/3034).

Bahkan kandungan tersebut bisa merusak struktur lapisan kulit dan memicu kanker pada kulit. Selain itu, adapun antibiotik yang bernama Klindamisin yang umumnya digunakan meredam infeksi pada kulit.

Topik Menarik