Pemkot Bandung Larang Bus Angkutan Lebaran Gunakan Klakson Telolet

Pemkot Bandung Larang Bus Angkutan Lebaran Gunakan Klakson Telolet

Terkini | bandungraya.inews.id | Kamis, 4 April 2024 - 10:20
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar inspeksi keselamatan atau ramp check di Terminal Cicaheum. Hal itu untuk memastikan bus laik beroperasi untuk mengangkut penumpang mudik Lebaran 2024.

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pelaksanaan uji laik jalan juga dilaksanakan di Terminal Leuwi Panjang mulai 3 -18 April 2024.

"Kita lakukan ramp check, utamanya untuk menguji kendaraan bus di terminal," ucap Bambang di sela-sela peninjauan, Rabu (3/4/2024).

Tercatat sekitar 720 bus angkutan lebaran disiapkan untuk mengangkut para penumpang. Bambang mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan soal tidak laik jalan bus yang beroperasi di masa musim lebaran.

"Sampai saat ini belum ada laporan menyatakan kendaraan itu tidak laik. Kita minimalisir, kalau tidak laik, kita tidak akan izinkan untuk beroperasi," ungkapnya.

Bambang menegaskan, bagi semua pengemudi untuk dilakukan tes urin. Hal itu sebagai upaya pencegahan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Semua pengemudi itu dilakukan tes urine. Kita tidak ingin ada celah sedikitpun, yang akibatnya tidak nyaman bagi semua. Ini untuk menciptakan kenyamanan bagi pemudik," katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menegaskan, jika tak laik jalan maka bus wajib diperbaiki terlebih dahulu sebelum kembali beroperasi.

"Jika tidak laik, harus pulang (bus). Karena yang tidak laik jalan dan harus diperbaiki. Di sini tidak boleh ada kegiatan bongkar," ujar Asep.

Terdapat 10 poin pemeriksaan teknis ramp check kendaraan. Di antaranya, nomor rangka kendaraan, sistem pengereman, sistem penerangan, sistem kemudi, sistem suspensi, mesin/sistem penggerak.

Selanjutnya, kembang ban (minimal 1mm dan tidak vilaknisir), kaca tidak pecah, alat tanggap darurat (P3K, pemecah kaca, Apar dsb) dan klakson telolet.

"Telolet itu tidak boleh. Pertama, karena untuk power (kekuatan) itu dari angin, sementara angin itu untuk penggerakan sistim rem. Kedua, ambang batasnya melebihi, 83 - 118 desible itu maksimal suaranya," jelasnya.

Asep menegaskan, jika ada yang membandel akan ditertibkan bahkan dapat ditilang.

"Kita siapakan 720 bus untuk AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) dan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di Terminal Cicaheum dan Leuwipanjang," imbuhnya.

Pihaknya memprediksi, puncak arus mudik terjadi mulai H-3 dan H-2 menjelang Hari Raya Idulfitri.

Topik Menarik