PDIP Gugat KPU ke PTUN, Minta Cabut Penetapan Hasil Pilpres 2024

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Minta Cabut Penetapan Hasil Pilpres 2024

Terkini | inews | Selasa, 2 April 2024 - 19:30
share

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). PDIP menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pilpres 2024 hingga memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Salah satu petitum tuntutan adalah KPU harus mencabut penetapan hasil Pilpres 2024. Seperti diketahui, KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres.

"Memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024," kata anggota tim hukum PDIP, Erna Ratnaningsih, Selasa (2/4/2024).

PDIP juga meminta KPU tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Nomor 360, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," ujar Erna.

Sementara itu, pimpinan tim hukum PDIP, Gayus Lumbun menyampaikan, tindakan KPU yang melakukan perbuatan melawan hukum dimulai sejak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," ujar Gayus di PTUN.

KPU juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan sumber daya negara demi menguntungkan Prabowo-Gibran di antara pasangan capres-cawapres lainnya.

Topik Menarik