Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Lampung, Korban Dibayar Rp50.000 Sekali Kencan

Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Lampung, Korban Dibayar Rp50.000 Sekali Kencan

Terkini | inews | Selasa, 2 April 2024 - 15:48
share

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ditreskrimum Polda Lampung membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur dalam sebuah rumah kos di Kota Bandarlampung. Dalam kegiatan asusila tersebut, para korban mendapatkan bayaran Rp50.000 untuk sekali kencan melayani tamu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, dari hasil pemeriksaan tarif untuk satu pelanggan berkisar Rp250.000 - Rp300.000. Ada lima korban dan seorang muncikari dalam praktik tersebut.

"Untuk tarifnya, satu pelanggan itu harganya bervariasi mulai dari Rp250.000 untuk sekali pertemuan. Nah uang itu, disetorkan ke muncikari berinisial DA (27), kemudian dari DA ini baru mereka diberi Rp50.000. Sisanya masuk ke DA," ujar Umi, Senin (1/4/2024).

Dia menuturkan, para pelanggan memesan para korban melalui aplikasi MiChat. Setelah disepakati harga, pelanggan akan diperbolehkan masuk ke dalam rumah kos-kosan tersebut.

"Jadi pesannya lewat MiChat, aplikasi itu sudah dioperasikan oleh pelaku PH, MH dan NS. Jika sudah terjadi kesepakatan harga, pelanggan bisa atau diperbolehkan masuk ke kamar kos tergantung dengan siapa gadis yang pelanggan inginkan," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis yang dijalankan para pelaku ini telah berlangsung selama 2 tahun.

"Hasil penyelidikan dan keterangan, bisnis ini berjalan 2 tahunan. Kami masih mengembangkan apakah ada korban lainnya dalam sindikat ini," ucapnya.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan sebuah rumah kos yang berlokasi di Gang Dadak, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung. Rumah itu diduga dijadikan tempat prostitusi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan, dalam penggerebekan itu petugas berhasil menyelamatkan lima anak di bawah umur.

Adapun kelima anak yang akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) tersebut berinisial AVN (17), AYL (16), MJ (15), SK (16) dan NYL (16).

Topik Menarik