Kisah Penangkapan Pemilik Bahan Peledak Ilegal, Diintai Tengah Malam dengan Bukti di Tangan

Kisah Penangkapan Pemilik Bahan Peledak Ilegal, Diintai Tengah Malam dengan Bukti di Tangan

Terkini | surabaya.inews.id | Selasa, 2 April 2024 - 14:20
share

SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Operasi tegas Satreskrim Polres Sampang menangkap seorang warga, MR, karena terlibat dalam kasus kepemilikan bahan peledak ilegal. Ia di tengah malam di Jalan Torjun, Madura, MR memiliki sekitar 1 Kg bubuk mercon serta 1 unit HP sebagai barang bukti.

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Tersangka diduga menjual bahan peledak tanpa izin resmi.

"Operasi penangkapan berlangsung dengan cepat setelah mendapat informasi bahwa tersangka tengah menunggu pembeli dengan membawa serbuk bahan peledak," ungkap Kapolres.

Saat ini, MR telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dengan pelanggaran yang serius, MR dapat dihadapkan pada ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Siswantoro menuturkan, tersangka diamankan karena menyimpan sekaligus memperjualbelikan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan surat izin.

"Penangkapan MR bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seorang yang menjual bahan peledak untuk pembuatan mercon diduga tanpa dilengkapi surat izin." ungkapnya Selasa (2/4/2024)

Menurutnya, sebelum ditangkap tersangka diketahui tengah berdiri dipinggir dijalan sambil membawa serbuk bahan peledak menunggu pembelinya.

"Jadi anggota bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," terangnya.

Setalah ditangkap tersangka mengakui sebagai penjual serbuk bahan peledak selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan polisi

"Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sampang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Siswantoro

Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama - lamanya 20 tahun

Topik Menarik