Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Petasan di Indramayu, Hendak Dikirim ke Banten

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Petasan di Indramayu, Hendak Dikirim ke Banten

Terkini | inews | Selasa, 2 April 2024 - 13:45
share

INDRAMAYU, iNews.id - Polisi menggagalkan penyelundupan jutaan butir petasan yang hendak dikirim ke daerah Banten di Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang ditangkap yang berperan sebagai pengantar pesanan.

Kapolsek Jatibarang Kompol Rynaldi Nurwan mengatakan, kedua pelaku berinisial VS (27) dan BU (34) warga Kabupaten Pandeglang, Banten. Petasan ini rencananya akan digunakan saat perayaan Idul Fitri.

"Hasil pemeriksaan, pelaku ini mengantar, membeli, kemudian mengambil dan melakukan pembayaran. Pelaku bukan pembuat," ujar Rynaldi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, para pelaku menyelundupkan satu juta butir petasan jenis korek api yang dikemas dalam 100 karton, menggunakan mobil bak terbuka.

"Petasan yang diamankan dari Polsek Jatibarang itu ada 100 karton, berisi 1 juta butir petasan jenis korek," katanya.

Kasus tersebut terungkap saat para pelaku hendak mengirim petasan ke wilayah Banten. Ketika melintas di Jalur Pantura, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, polisi menggagalkan pengiriman tersebut.

"Kami dapat informasi dari warga ada orang yang sedang packing petasan dan akan dikirim ke luar wilayah Jatibarang. Kemudian kami selidiki hingga akhirnya berhasil diamankan di Jalan Raya Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Petasan itu mau dibawa ke daerah Banten," ucapnya.

Rynaldi menuturkan, selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1 juta butir petasan jenis korek yang dikemas dalam 100 karton. Kemudian 1 unit mobil pikap berpelat nomor A 8574 KJ, sejumlah uang tunai dan barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu.Mereka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Topik Menarik