Istri Ajak Anak Gerebek Suaminya yang Berprofesi Pengacara Selingkuh di Kamar Kos

Istri Ajak Anak Gerebek Suaminya yang Berprofesi Pengacara Selingkuh di Kamar Kos

Terkini | belu.inews.id | Selasa, 2 April 2024 - 13:00
share

KUPANG, iNewsBelu.id - Seorang pengacara yang berusia 54 tahun dan berinisial AD kedapatan sedang bersama seorang wanita lain yang diduga sebagai selingkuhannya oleh istri dan anaknya di dalam sebuah kamar kos.

Kejadian ini terjadi di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam sebuah video yang menjadi viral dengan durasi 3 menit 14 detik, terlihat sang istri bersama anaknya, seorang polisi, dan beberapa warga lainnya berdiri di depan salah satu kamar kos. Mereka kemudian mengetuk pintu kamar tersebut berulang kali.

Tidak lama setelah itu, pintu dibuka oleh seorang pria yang mengenakan topi dan kaos oblong. Sang istri lantas mendekat dan menampar pipi pria tersebut yang kemudian diketahui sebagai suaminya.

"Rupanya kau berada di sini," ujar suara sang istri dalam video yang menjadi viral dan dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Setelah itu, sang istri mendekati wanita yang diduga sebagai selingkuhan suaminya yang berada di tempat tidur. Dia kemudian mengumpat dan menarik kain yang digunakan oleh wanita tersebut.

"Saya sudah menderita selama 12 tahun. Kau tahu dia sudah punya istri. Oh Tuhan," ucap sang istri sambil mencoba menyerang wanita tersebut, namun dihalangi oleh warga yang ikut masuk ke dalam kamar saat penggerebekan.

"Saya telah berjuang sampai setengah mati selama ini," tambahnya sambil menangis.

Melihat reaksi istrinya, AD hanya terdiam dan berjalan mondar-mandir di dalam kamar. Sang istri yang masih menangis kemudian keluar dari kamar diikuti oleh anaknya yang mencoba menenangkannya.

Tidak menerima perlakuan tersebut, sang istri melaporkan suaminya ke Polsek Kota Raja. Kasusnya kini telah dilimpahkan ke Polresta Kupang Kota dengan nomor laporan polisi LP/B/III/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.

Kepala Seksi Humas Polresta Kupang Kota, Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.

"Pelapor adalah istri dan terlapor adalah suaminya. Ini adalah kasus perzinahan dengan nomor LP/B/309/III/2024 tanggal 29 Maret 2024," ujar Florensi, pada Senin (1/4/2024).

Florensi menjelaskan bahwa pria tersebut adalah seorang pengacara, sementara istrinya adalah seorang aparatur sipil negara (ASN).

Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang Kota.

Topik Menarik