Gabung Komplotan Pencurian Kendaraan, Satpam RSUD Malingping Ditangkap Polisi

Gabung Komplotan Pencurian Kendaraan, Satpam RSUD Malingping Ditangkap Polisi

Terkini | inews | Selasa, 2 April 2024 - 12:07
share

LEBAK, iNews.id - S (57) warga Kampung Lebak Jaha, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ditangkap polisi. Pria yang berprofesi sebagai sekuriti atau Satpam RSUD Malingping itu bagian dari komplotan pencurian bermotor.

S ditangkap bersama dua rekannya berinisial, AS (37 tahun) dan TH (40 tahun). Mereka bersekongkol untuk melenyapkan salah satu kendaraan pengunjung.

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya mengatakan, ketiga pelaku ditangkap usai adanya laporan salah satu warga yang mengaku kehilangan kendaraan bermotor saat menjenguk kerabatnya.

"Laporan awal korban mau jenguk menemani saudaranya yang lagi sakit. Saat mau pulang motor Honda Scoopy korban hilang," ujar Wisnu, Selasa (2/4/2024).

Dia menuturkan, bermodal dari laporan tim opsnal Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan AS dan TH.

"Dari hasil pemeriksaan ternyata kedua pelaku ini sekongkol dengan salah satu sekuriti berinisial S. Dia berperan sebagai informan," tuturnya.

Atas peristiwa tersebut, ketiga pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Beberapa barang bukti seperti kunci letter T dan mata kunci lainnya berhasil diamankan," ucapnya.

Topik Menarik