Tempat Pengolahan Limbah Medis Tidak Berizin di Kota Banjar Tak Terkendali

Tempat Pengolahan Limbah Medis Tidak Berizin di Kota Banjar Tak Terkendali

Terkini | ciamisraya.inews.id | Selasa, 2 April 2024 - 11:40
share

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Pengelolaan limbah medis di Kota Banjar, Jawa Barat tak pernah ditangani dengan serius dan tuntas. Hal itu terlihat dari ditemukannya limbah medis rumah sakit yang dikelola oleh tempat pengolahan yang tidak memiliki izin, Selasa (2/4/2024).

Ini menunjukan bahwa limbah medis di Kota Banjar beredar tak terkendali. Apalagi, tempat pengolahan medis itu milik oknum seorang dokter di rumah sakit yang ada di wilayah itu.

Sedangkan diketahui berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 7 tahun 2019, semua limbah medis adalah limbah yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.

Pengelolaan limbah medis harus dilakukan secara aman dan tertutup oleh penghasil dan pihak ketiga yang sudah mendapatkan izin sesuai perundangan agar limbah medis tidak bocor ke masyarakat karena bisa berdampak bagi kesehatan dan lingkungan.

DLH Kecolongan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Eri Kuswara Wardhana melalui Fungsional Pengendali Dampak Ahli Muda, Wawan Setiawan mengaku kecolongan dengan ditemukannya tempat pengolahan limbah yang tidak memiliki izin.

Bahkan, ia mengaku bahwa pihaknya baru mengetahui adanya tempat tersebut di Lingkungan Tanjungsukur, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Wawan mengatakan berdasarkan laporan yang diterimanya bahwa tempat tersebut dijadikan tempat penggilingan bekas infusan yang dapat dicacah untuk dijadikan barang lain.

"Secara aturan itu limbah B3 karena alat yang digunakan fasilitas kesehatan. Kemungkinan terpapar virus atau bakteri tentu ada," katanya.

Hanya saja, menurutnya itu bisa menjadi non B3 ketika sudah mendapat treatment khusus sebelum diolah.

"Misal dibersihkan dan sterilisasi dengan desinfektan atau dengan dipanaskan supaya bakteri bisa mati atau hilang. Itu bisa jadi non B3. Aturannya memang ada," kata dia.

Disinggung apakah tempat pengolahan limbah tersebut memberikan treatment atau belum, pihaknya tidak mengetahui.

"Kita gak tau ada treatment atau tidak karenakan gak ada izin," ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Banjar Rusyono menyebut pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap pihak rumah sakit mengenai penggerebekan tempat pengolahan limbah.

"Kemarin dipanggil (Pihak rumah sakit). Kita klarifikasi. Kami Dinkes boleh tahu dong apa yang mereka kerjakan," katanya.

Berdasarkan pengakuannya, bahwa bekas infus itu sudah di-treatment atau sterilisasi oleh pihak rumah sakit sebelum diserahkan ke pihak ketiga atau tempat pengolahan limbah.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, tempat pengolahan limbah plastik bekas botol infus milik seorang oknum dokter di wilayah Tanjungsukur, Pataruman, Kota Banjar digerebek polisi. Tempat pengolahan limbah rumah sakit berkedok yayasan itu diduga tidak mengantongi izin.

"kami datang ke lokasi, kami sedang mendalami. Izinnya tidak ada," kata Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso.

Yayasan tersebut mendapat pasokan botol bekas infus pasien dari salah satu rumah sakit di Kota Banjar. Saat dikonfirmasi, Direktur RS Mitra Idaman Darmadji Prawirasetia membenarkan pengolahan limbah itu bahannya dari RS Mitra Idaman.

Namun menurutnya plabot infus itu non limbah B3 berdasarkan edaran Kementerian Lingkungan Hidup. "Ya betul, yayasan melakukan pencacahan plabot sebagai bahan pembuatan biji plastik. Pengiriman plabot kami hentikan sampai pihak yayasan mengantongi izin," pungkasnya.

Topik Menarik