Ahli Sebut KPU Tak Profesional, Revisi PKPU 19/2023 Hanya Diperuntukkan bagi Gibran

Ahli Sebut KPU Tak Profesional, Revisi PKPU 19/2023 Hanya Diperuntukkan bagi Gibran

Terkini | inews | Selasa, 2 April 2024 - 11:16
share

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura mengungkapkan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor MK 90/PUU-XX1/2023 soal batas usia capres dan cawapres. Kesalahan prosedur itu, kata Charles, sesuai dengan Putusan DKPP Nomor 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023.

Dia menyebut pencalonan Gibran cacat prosedur. "KPU tidak melakukan konsultasi kepada DPR setelah keluar Putusan MK 90/PUU-XX1/2023 sebagai kewajiban bagi KPU dalam mengubah PKPU akibat putusan MK (Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu jo Pasal 10 ayat (2) huruf c PKPU 1/2022) sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran tanggal 25 Oktober 2023," kata Charles dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Charles menyebut, KPU tidak memedomani Ketentuan PKPU 1/2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dalam pembentukan PKPU tindak lanjut
Putusan MK.

"PKPU 23/2023 hanya merevisi Pasal 13 dari PKPU 19/2023 dan tidak mengubah Pasal 18 PKPU 19/2023 yang memuat berkas-berkas administratif yang harus dilampirkan sebagai syarat pencalonan," ucap Charles.

Charles menilai, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 hanya mengubah ketentuan berdasarkan tafsir MK terkait dengan pernah menjabat sebagai pejabat negara melalui pemilu atau kepala daerah yang sedang atau pernah menjabat meski belum 40 tahun.

"PKPU ini khilaf atau alpa ataukah disengaja tidak merevisi syarat administratif apa yang harus dipenuhi bagi orang yang pernah menjadi anggota DPR atau DPRD provinsi, kabupaten, kota atau DPD yang usianya belum 40 tahun jika hendak dicalonkan menjadi calon presiden," ucap Charles.

"Dalam kesaksian ahli di DKPP, ini terbukti sebagai tindakan tidak profesional dari KPU, karena revisi PKPU 19/2023 hanya diperuntukkan bagi Gibran, kenapa? Karena dia tidak melaksanakan secara utuh," kata Charles.

Topik Menarik